Pajak Progresif Lahan Masih Dikaji
Pro dan kontra atas rencana pemerintah menerapkan pajak progresif untuk lahan yang menganggur (idle), masih terus bergulir. Kebijakan itu rencananya akan dikeluarkan untuk mengurangi jumlah lahan menganggur atau idle.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, pemerintah sudah memiliki tiga alternatif aturan yang akan dikeluarkan terkait penerapan pajak progresif ini. Kebijakan itu di antaranya; pertama, dengan menerapkan pajak progresif kepemilikan tanah. Kedua, akan menerapkan pajak atas keuntungan (capital gain tax). Yaitu, suatu pajak yang dibebankan kepada nilai tambah dari suatu investasi, dalam hal ini tanah yang dimiliki dalam waktu tertentu. Ketiga, pajak atas harta yang tidak digunakan alias unutilized asset tax.
Jenis pajak ini akan dikenakan kepada WP yang memiliki lahan yang dibiarkan begitu saja, tanpa ada perencanaan.
Darmin menyebut, sebetulnya pemerintah bisa mengambil alih lahan yang dengan sengaja dibiarkan tanpa perencanaan dalam jangka waktu lama. Oleh karenanya, penerapan pajak progresif akan melindungi pemilik lahan dari eksekusi aturan ini.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, pajak progresif akan dikecualikan untuk beberapa jenis lahan. Seperti, yang diperuntukan bagi pengembangan akwasan industri dan tanah yang memiliki perencanaan jelas.
Melabrak Tiga Undang-undang
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Yon Arsal mencatat, jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan ini setidaknya ada tiga aturan yang harus direvisi. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta dua UU Perpajakan lainnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Yon mengaku hingga kini pemerintah memang belum menentukan secara pasti aturan apa yang akan digunakan sebagai dasar kebiajkan pajak progresif. “Alternatifnya adalah dengan merevisi UU perpajakan atau membuat kebijakan baru mengenai pajak progresif tanah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah akan mencari rujukan aturan dari beberapa negara yang sudah menerapkan pajak progresif lahan idle, atau idle land tax.
Sementara itu, pemerintah menghimbau pelaku usaha tidak perlu resah dengan rencana penerapan kebijakan pajak progresif lahan menganggur. Direktur P2 HUmas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan kebijakan tersebut murni untuk mengatasi ketimpangan, bukan untuk memperbesar penerimaan pajak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) , dalam rapat terbatas di Istana Negara pekan lalu menyebutkan, rencana ini harus dikaji lebih dalam dan dari berbagai aspek. Dia berharap kebijakan di bidang agraria yang akan dikeluarkan, bisa mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan. Menurutnya, 40% kelompok masyarakat miskin harus memiliki akses kepada lahan.