Pajak Usaha Mikro
Jakarta (Bali Post) -
Usul pembebasan pajak bagi usaha mikro beromzet Rp 300 juta per tahun, baik untuk fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), masih digodog di Kementerian Keuangan.
"Usul sudah disampaikan sejak lama, saat ini masih diproses dan sudah ada green light (lampu hijau atau positif -red) dari Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, kemarin.
Agus Muharram mengatakan, insentif pajak bagi pelaku usaha mikro diharapkan bisa mendorong mereka agar lebih leluasa menjalankan usahanya.
Laba yang diperoleh pelaku usaha mikro, kata dia, tidak semestinya dikenai pajak karena mereka bukan pelaku usaha yang bergerak di sektor formal.
"Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk membantu permasalahan pembiayaan bagi KUMKM," katanya. Pihaknya mengaku telah mengirimkan usul permohonan insentif dalam RPP tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Ia mengatakan usul tersebut telah disampaikan melalui Surat Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan. Selain usul terhadap usaha mikro beromzet Rp 300 juta per tahun untuk dibebaskan dari PPh dan PPN, maka usaha kecil beromzet maksimal Rp 2,5 miliar per tahun juga diusulkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.
Sedangkan untuk PPN, diusulkan agar batasan omzet tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang semula sebesar Rp 600 juta per tahun dinaikkan menjadi sebesar Rp 2,5 miliar per tahun sesuai dengan batasan omzet usaha kecil.
Sementara usaha menengah beromzet maksimal Rp 50 miliar per tahun perlu dipertimbangkan, batas omzet yang semula sebesar Rp 4,8 miliar diberikan diskon tarif pajak sebesar 50 persen, maka diusulkan dinaikkan menjadi Rp 10 miliar.
Selanjutnya, jika omzetnya lebih besar dari Rp 10 miliar per tahun tidak diberikan diskon atas tarif PPh, sedangkan PPN bagi usaha menengah mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengenaan pajak daerah atas restoran skala usaha mikro, pihaknya mengusulkan agar dibebaskan.
Sedangkan bagi restoran yang masuk kategori usaha kecil, kata dia, diusulkan agar tarif pajak daerah atas restoran maksimal sebesar 5 persen.
Pihaknya juga mengusulkan pembedaan pengertian dividen bagi PT dan SHU untuk koperasi, sehingga koperasi tidak diwajibkan untuk memotong pajak atas SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya. "Kami juga usulkan untuk menaikkan batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong pajak penghasilan dari sebesar Rp 240.000 per bulan, menjadi sebesar batas PTKP wajib pajak orang pribadi per bulan yang berlaku pada saat tersebut," kata Agus Muharram. (kmb/ant)