Pasca Tax Amnesty, Prosedur Pemeriksaan Berbasis Risiko Disiapkan
Pemerintah tengah menyiapkan strategi pemeriksaan terhadap wajib pajak berdasarkan compliance risk management. Strategi tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada Juni.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh dengan prosedur pemeriksaan yang baru tersebut, akan mempermudah proses pemeriksaan. Sebab, sebelum melakukan pemeriksaan DJP akan memetakan wajib pajak berdasarkan risiko kepatuhannya.
Misalnya, antara wajib pajak yang patuh, setngah patuh dan tidak patuh akan mendapatkan perlakuan khusus. Nah, untuk menentukan risiko dari setiap wajib pajak, otoritas akan memaksimalkan informasi yang dimiliki.
Informasi tersebut seperti, data wajib pajak di masa lalu atau data tax amnesty. Selain itu otoritas pajak juga akan didukung oleh data dari pihak ketiga, termasuk data perbankan.
Apalagi, saat ini DJP sudah dibekali payung hukum yang kuat untuk mengakses data perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya setelah dirilisnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Siapkan Sistem
Semua data itu akan terintgrasi dengan kertas kerja pemeriksaan melalui sistem yang sdang disiapkan, yaitu coretax system. Dengan sistem tersebut petugas pajak bisa melakukan analisis dengan baik.
Sebab, sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko seorang wajib pajak. Jika . Awan mengatakan, sistem yang sedang disiapkan itu akan mengkategorikan tingkat risiko dengan warna, warna hijau jika risikonya rendah, warna kuning jika risikonya sedang dan mrah untuk yang berisiko tingi.