News

Pebisnis Khawatir Data Keuangan Bocor



Pebisnis Khawatir Data Keuangan Bocor

JAKARTA. Target Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memulai proses pelaporan data keuangan di industry keuangan dan pasar modal pada Februari ini menimbulkan kekhawatiran para pelaku bisnis.

Para pengusaha minta DItjen Pajak hato-hati dalam menjalankan Peraturan Dirjen Pajak 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan secara Otomatis.

Beberapa alasan menjadikan pengusaha khawatir. Pertama, aturan yang merupakan turunan PMK No 70/2017 tentang Petunjuk Teknis menganai Akses Indormasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akan membuat DItjen Pajak memegang data super besar, yakni semua transaksi nasabah di sektor keuangan, mulai pasar modal, industry perbangkan, asuransi hingga lembaga keuangan lain.

“Data (bid data) ini rawan peretasan,” tandas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi WIdyaprathama kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Kedua, pelaku usaha masih khawatir adanya penyalahgunaan data pelaporan keuangan ini. “Jangan sampai data disalahgunakan oknum tertentu,” imbuh SIddhi. Data keuangan adalah data sensitive dan bersifat rahasia. SUdah sepatutnya hanya dipakai untuk kepentingan perpajakan.

Ketiga, dalam eksekusi data keuangan, SIddhi berharap DItjen Pajak tidak mengartikan data secara sepihak. Perlu ada komunikasi dengan wajib pajak (WP) terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dispute. “Big data itu digunakan, seyogyanya ada verifikasi dan konfirmasi ke pihak terkait, tak serta merta langsung diartikan sepihak,” tandas dia.

Batasi akses data

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga minta, Ditjen Pajak membuat petunjuk teknis yang menegaskan seluruh data harus dikumpulkan (di-pool) di kantor pusat Ditjen Pajak, tak boleh didistribusikan secara otomatis ke kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Jika otomatis sangat berisiko. “Jika ada penyalahgunaan mudah terdeteksi. Tak setiap Kanwil dan KPP punya kuasa atas semua data yang ada di pusat,” katanya.

Bila Kanwil atau KPP perlu data harus ada permintaan ke kantor pusa untuk menjamin kerahasiaan. Dengan begitu penyebaran data lebih terkendali. “Kalau tidak bisa buntutnya bisa ada pemerasan dan lebih buruknya lagi perampokan,” ujar Herman.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas DItjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, Pajak akan mulai sosialisasi aturan teknis ini ke industry keuangan. “Pekan ini kami rencanakan sosialisasi,” jelasnya. Sosialisasi,” jelasnya. Sosialisasi harus cepat dilakukan lantaran aturan ini berlaku Februari.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru