Pemerintah Akan Kenakan Pajak E-commerce Tahun Depan
JAKARTA. Pemerintah akan mengoptimalkan sektor perdagangan elektronik atau e-commerce sebagai salah satu sumber penerimaan pajak tahun 2020. Hal tersebut tertuang dalam pidato tahunan presiden Joko Widodo di Gedung DPR-MPR Jumat (16/8).
Pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce dilakukan sebagai bentuk pemerintah dalam menciptakan asas keadilan dalam berusaha atau level of playing field. Selama ini, pelaku usaha e-commerce masih sulit untuk dipajaki karena transaksinya yang bersifat digital.
Namun demikian, wacana pengenaan pajak untuk e-commerce bukanlah hal yang baru. Awal tahun 2019 ini, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018, tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce).
Di dalam aturan tersebut, pemerintah meminta penyedia jasa marketplace untuk mewajibkan setiap pedagang yang menggunakan jasa marketplace untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.
Selain itu, marketplace juga diminta untuk menyerahkan data secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akan tetapi dalam perjalanannya beleid tersebut dicabut.