News

Pemerintah Kenakan Pajak Final Atas Harta Tambahan Peserta Amnesti Pajak



Pemerintah Kenakan Pajak Final Atas Harta Tambahan Peserta Amnesti Pajak

Pemerintah mempertegas pengenaan sanksi pajak atas penghasilan tambahan, dari harta yang tidak atau belum dilaporkan Wajib Pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Sanksi tersebut berlaku pula bagi Wajib Pajak yang tidak mengikut program amnesti pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Kedua pasal dalam UU Tax Amnesty itu pada intinya menegaskan mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan. Setidaknya ada dua kondisi dan konsekuensi yang membayangi pelaksanaan program pengampunan pajak.

Pertama, terkait kepesertaan amnesti pajak yakni menyangkut ketentuan repatriasi asset dan kewajiban Wajib Pajak untuk menginvestasikan hartanya di Indonesia selama 3 (tiga) tahun. Kedua, mengenai harta lain—periode perolehan 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015—yang tidak diungkapkan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) atau nilai harta yang diungkapkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Konsekuensi dari permasalahan ini adalah harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh sesuai ketentuan perundang-undangan, serta diganjar sanksi sebesar 200%. Adapun, menurut beleid ini atas harta-harta tersebut harus dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif yang bervariasi, tergantung jenis wajib pajak.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru