News

Pemerintah Terbitkan Fasilitas Pengurangan Pajak Hingga 300%



Pemerintah Terbitkan Fasilitas Pengurangan Pajak Hingga 300%

JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan investasi di industri padat kerja dan yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan, riset dan pengembangan. Fasilitas perpajakan yang dikenal dengan istilah Super Deductable Tax ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019, dan mulai berlaku 25 Juni 2019..

Ada tiga fasilitas yang ditawarkan pemerintah di dalam beleid tersebut. Pertama pengurangan penghasilan netto hingga 60% untuk investasi baru padat kerja. 

Kedua, pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan kepelatihan dan praktik kerja untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan, Mahasiswa Vokasi, dan instruktur di Balai Latihan Kerja.

Ketiga, fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan. 

Aturan ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendongkrak daya saing industri nasional. Namun demikian beleid ini belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme dan ketentuan lainnya terkait tata cara mendapatkan fasilitas. Adapun ketentuan lebih detil nantinya akan tertuang dalam peraturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru