Pendaftaran NPWP Nasabah : Ditjen Pajak Kaji Beri Wewenang ke Perbankan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan terus melakukan simplifikasi dalam melayani wajib pajak. Setelah memperbolehkan notaris untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini Ditjen Pajak berencana memperluas akses tersebut hingga ke perbankan.
Pada November 2017, Ditjen Pajak memperbolehkan 30 notaris untuk melakukan pendaftaran NPWP. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah wajib pajak, agar tidak perlu mengurus NPWP-nya sendiri.
"Jadi saat ini sudah ada percontohan 30 notaris, nanti pada akhir tahun ini akan diperbanyak lagi jumlah notaris itu, termasuk kita akan buka channel ke perbankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, di Tangerang, Rabu (9/5).
Hestu menjelaskan, dalam proses permohonan kredit, debitur diwajibkan untuk melampirkan NPWP, sehingga besar kemungkinan bagi seseorang yang tidak memiliki NPWP kesulitan mendapatkan kredit dikarenakan tidak mengerti cara mendaftar NPWP.
"Nah jadi ke depannya justru bank ini yang akan kita tunjuk seperti notaris tadi, meng-NPWP-kan dia," imbuhnya.
Secara sistem, katanya, pemberian kewenangan tersebut sangat dimungkinkan, hanya memberi akses perbankan untuk e-registration. "Cuma untuk perbankan nanti akan ada piloting dulu, jadi percontohan," tutupnya.
Upaya penyederhanaan dalam pelayanan kepada wajib pajak tersebut merupakan bagian dari mendukung ease of doing business (EoDB) dengan cara memberikan pelayanan yang lebih kepada wajib pajak (WP)
Peringkat EoDB Indonesia saat ini adalah 72 dari 190 negara. Sementara itu, dari sisi kemudahan membayar pajak, peringkat Indonesia adalah 65 dari 114.
"Tapi, bagaimanapun juga WP itu yang membayar pajak, hal tersebut harus kita lakukan, dan hal-hal yang bisa kita permudah pasti akan kita lakukan," katanya.
Hestu menjelaskan, beberapa langkah simplifikasi lain yang telah dan sedang dalam proses pengembangan Ditjen Pajak a.l. Ditjen Pajak tidak lagi mewajibkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan NPWP yakni cukup dengan surat pernyataan kegiatan usaha saja.
"Selama ini untuk WP badan kan juga ada SKDU, yang diminta dari kelurahan, nah kalau sekarang, kita tidak perlu, ya tujuannya untuk membantu, untuk mempermudah," katanya.
Ditjen Pajak juga telah mempermudah pelaku usaha dengan tidak mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki tempat usaha, maksudnya pelaku usaha sudah boleh menyewa gedung, bahkan hanya ruangan, untuk menjalankan usahanya. "Kalau dulu tidak boleh, alasannya banyak, salah satunya keamanan, kalau sekarang mengikuti zaman now, harus lebih simple" imbuhnya.
Pelaporan SPT juga dipermudah di mana Ditjen Pajak sedang mengembangkan e-bukpot, yang memungkinkan bukti potong pajak dicetak secara elektronik. "Dengan ini, administrasinya lebih enak, kemarin Maret banyak mengeluh artis dan seniman, yang mau lapor SPT tetapi tidak dapat bukti potong dari event organizer mereka," kata Hestu.
Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Ditjen Pajak selama ini yang sudah memberi perhatian penuh dalam memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha.
Namun, untuk mengimbangi target penerimaan yang cukup tinggi, katanya, Ditjen Pajak juga harus melakukan ekstensifikasi. "Agar tax base bisa meluas, dan tidak WP yang sama terus dipungut pajaknya," tutupnya.
Bisnis Indonesia