Pengusaha Tak Perlu Khawatir, Pencapaian Target Pajak Tak Akan Ganggu Perekonomian
JAKARTA. Anjloknya rasio pajak menjadi catatan dalam kinerja anggaran. Namun, upaya memperbaiki performa rasio pajak akan dilakukan secara hati-hati supaya aktivitas perekonomian tak terganggu.
Pekan ini pemerintah berencana menandatangani memorandum of understanding atau MoU dengan pelaku usaha mengenai kepastian perlakuan pajak. Inti MoU itu, bagi wajib pajak khususnya pelaku usaha yang telah patuh, mereka akan mendapatkan keistimewaan berupa hak untuk tak lagi diperiksa.
“Selama catatan keuangan mereka sudah terkonsolidasi dengan Ditjen Pajak, tak ada lagi kegiatan ad hoc seperti pemeriksaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pekan lalu.
Menkeu mengakui, jika hanya menghitung perolehan penerimaan pajak yang dikumpulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, angka rasio pajak memang akan sangat rendah. Namun demikian, menurutnya, perbandingan tersebut tidak berimbang, karena dalam konteks Indonesia, bentuk pungutan terhadap aktivitas ekonomi tidak melulu berbentuk pajak.
“Kami melihatnya secara total, karena di dalam rezim undangundang di Indonesia, penerimaan itu bisa dalam bentuk pajak, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap dengan proses ekstensifi kasi yang terus digencarkan, performa rasio pajak bisa semakin membaik. Dia juga menekankan supaya otoritas pajak keluar dari kebiasaan lamanya dengan mencari jalan baru supaya basis pajak tetap terjaga dan kepercayaan kepada fiskus makin tinggi.
“Karena ini yang sangat ditakutkan oleh dunia usaha. Jangan sampai upaya meningkatkan tax ratio, juga dipersepsikan dengan mengejar-ngejar wajib pajak,” imbuhnya.
Oleh karena itu melalui implementasi automatic exchange of information (AEoI) , pemerintah berharap bisa memberikan jalan bagi otoritas pajak untuk menemukan sektor-sektor yang selama ini luput dari perhatian. Apalagi dengan realisasi kepatuhan tahun lalu dan bertambahnya jumlah wajib pajak wajib yang melapor SPT, sangat memungkinkan rasio kepatuhannya ditingkatkan.
Berdasarkan catatan Bisnis dengan realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,07% dan infl asi 3,6%, seharusnya pertumbuhan alamiah penerimaan pajak pada 2017 sebesar 8,67%. Namun yang terjadi, dengan realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp1.151 triliun atau tumbuh 4,08%—itupun sudah termasuk PPh migas— penerimaan pajak masih di bawah pertumbuhan alamiah.
Bisnis Indonesia