Peraturan Pemerintah Segera Rilis, Beban Pajak Freeport Berpotensi Susut
Pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur pengenaan pajak dan pungutan non-pajak bagi kontraktor pertambangan mineral. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini terkait pula dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Mengutip Kontan, RPP tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Pajak Di Bidang Pertambangan itu saat ini sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Dalam draft RPP disebutkan, pemegang KK mineral logam yang melakukan perubahan status menjadi IUPK dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25%. Bagi Freeport yang tengah menantikan terbitnya PP ini, maka akan mendapatkan insentif pajak karena selama ini terkena kewajiban membayar PPh sebesar 35%. Hal ini berbeda dengan rencana pemerintah sebelumnya yang akan menarik pajak lebih besar dari perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.
Namun, jika PP ini terbit, Freeport juga dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 4% dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat, dansebesar 6% untuk pemerintah daerah. Jatah PNBP untuk pemerintah daerah itu telah memperhitungkan bagian pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota penghasil yang masing-masing 1% dan 2,5%. Sedangkan bagian untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapatkan masing-masing 2,5%.
Pembahasan RPP ini melibatkan lintas kementerian dan juga pihak Freeport. Dalam pembahasan yang dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific pada 22 September 2017. Instans pemerintah yang terlibat dalam pembahasan tersebut meliputi Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementeraian ESDM, dan Kementerian BUMN.