News

Permintaan Khusus Informasi Keuangan Antar-Negara Hanya Terkait WP “Nakal”



Permintaan Khusus Informasi Keuangan Antar-Negara Hanya Terkait WP “Nakal”

Menjelang implementasi komitmen pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tatacara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan.

Beleid tersebut secara spesifik menjelaskan prosedur pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EoIR). Permintaan ini bisa dilakukan oleh pemerintah indonesia kepada negara atau yurisdiksi lain ataupun sebaliknya. Adapun yang berwenang melakukan pertukaran informasi adalah Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perdirjen Pajak itu juga diatur tentang jenis informasi yang bisa dipertukarkan.

 

Terkait prosedur pertukaran, informasi yang dimintakan harus terkait dengan wajib pajak nakal atau yang dipastikan telah melakukan penghindaran pajak (tax aviodence), pengelakan pajak (tax evasion), menyalahgunakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk itu, DJP sebagai pihak yang akan mengajukan permintaan kepada otoritas pajak di negara lain, harus memastikan bahwa wajib pajak melakukan kegiatan seperti yang dijelaskan di atas. Caranya, dengan melakukan penggalian informasi baik dari pihak ketiga, maupun dengan memanggil wajib pajak, termasuk jika perlu mendatangi wajib pajak.

Begitupun, ketika DJP menjadi pihak yang dimintakan data dari negara atau yuridiksi lain. DJP harus memastikan bahwa permintaan tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip tadi. Apabila sudah memenuhi syarat dan prinsip-prinsip tadi, maka DJP bisa menindaklanjutinya dengan mencari informasi yang diminta. Misalnya dengan melihat database DJP atau meminta informasi dari pihak lain, seperti lembaga keuangan atau instansi pemerintah dan asosiasi.

Terkait permintaan informasi keuangan yang diterima, DJP harus memberikan jawabannya kepada otoritas di negara atau yurisdiksi yang mengajukan permintaan, paling lambat 90 hari sejak permintaan diterima.
Sebetulnya, sebelum ada beleid ini pemerintah sudah memiliki aturan terkait mekanisme permintaan informasi keuangan. Menurut Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listiawati, aturan ini dibuat dalam rangka assessment oleh OECD terhadap Indonesia terkait  pertukaran informasi keuangan berdasarkan permintaan (EoIR).

Sebagai informasi, setiap negara yang bersepakat dalam perjanjian AEoI wajib menyerahkan data informasi pajak kepada negara lainnya untuk jenis informasi yang sangat terbatas. Misalnya, bagi Indonesia hanya informasi keuangan dengan nilai di atas US$ 250.000 saja yang akan dipertukarkan secara otomatis.

Maka, EoIR berlaku jika ada negara yang meminta informasi keuangan dari warga negaranya, tetapi nilainya di bawah ketentuan itu maka Ditjen Pajak bisa mendapatkannya dengan mengajukan permintaan.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru