News

Pimpinan BPK Selisih Paham Soal Audit Pajak



Pimpinan BPK Selisih Paham Soal Audit Pajak

JAKARTA , Pemahaman soal kewenangan mengaudit pajak dipersepsikan berbeda di antara pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BPK baru yang juga mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo enggan untuk meneruskan upaya kepemimpinan BPK sebelumnya untuk mengaudit penerimaan pajak.

Namun Anggota III BPK Hasan Bisri meminta dukungan DPR untuk bisa melakukan audit terhadap Ditjen Pajak secara luas.

“Kita tetap, sikap tetap, bagaimanapun, BPK harus memiliki askes yang lebih luas terhadap semua sumber pendapatan negara dan belanja negara.

 

 

Tentunya dengan tetap menghormati peraturan perundnag-undangan yang ada,” kata Hasan usai pelantikan ketua BPK oleh Mahkamah Agung, di Jakarta, Senin (26/10).

Ia mengatakan, walaupun sampai saat ini BPK belum melakukan komunikasi lebih lanjut ke DPR, namun diharapkan dengan bantuan DPR maka akses audit perpajakan yang saat ini belum bisa dilakukan secara luas bisa didapatkan.

Ia menambahkan, permintaan dukungan ke DPR termasuk upaya merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) akan dibicarakan terlebih dahulu dalam forum sidang pleno BPK yang akan datang.

“Barangkali, kalau perubahan UU itu terlalu sulit, karena baru saja disahkan. Jadi lebih baik kita melakukan komunikasi yang lebih konstruktif dengan pihak pemerintah,” tambahnya.

Menurut Hasan Bisri, selain meminta dukungan DPR, pihaknya akan melakukan beberapa strategi untuk membuka akses audit ke Ditjen Pajak.

“Kita akan lakukan beberapa strategi dengan melakukan upaya-upaya hukum seperti yang lalu. Mudah-mudahan akses kita lebih luas ketimbang sebelumnya,” kata dia.

Ia melanjutkan, komunikasi dengan pemerintah sebagai pihak yang diaudit (auditee) akan diintensifkan.

“Kami akan diskusi dulu dengan badan. Mungkin saja, badan yang sekarang punya sikap agak berbeda dengan yang dulu,” kata dia.

Hasan mengatakan tidak khawatir meski ketua BPK terpilih adalah mantan dirjen pajak. Karena menurut dia kepemimpinan Hadi Purnomo di Ditjen Pajak sudah lama.

Sementara itu, Hadi Purnomo mengatakan audit pajak harus dibedakan dengan audit Ditjen Pajak.

“BPK punya kewajiban pemeriksaan auditee Ditjen Pajak, namun Wajib Pajak (WP) hanya diaudit oleh Ditjen Pajak. BPK boleh menilai kewajaran pembayaran pajak WP untuk tingkat status WP yang auditee BPK yaitu BUMN dan BUMD, untuk meneliti kewajaran pajaknya, kalau WP pribadi tidak sampai,” kata Hadi.

Menurut Hadi, jika harus melakukan audit sampai tingkat WP pribadi maka harus merubah UU, karena konsensus apapun tidak bisa mengubah UU.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat mengutarakan hal senada dengan Hadi.

“Itulah yang jadi keputusan di UU KUP dan itu sudah diuji di Mahkamah Konstitusi,” kata Andi.

Ia menambahkan, pada prisipnya BPK bekerja berdasarkan mandat UU dan tidak bisa menabrak aturan hukum karena jika hal itu dilakukan maka akan menganggu kredibilitas lembaga. Menurut Andi, BPK harus membedakan WP dengan penerimaan perpajakan.

“WP itu lingkungan privat dan dilindungi oleh banyak pagar konstitusi.

Dan putusan MK jelas sekali hak-hak individual tidak boleh diintervensi oleh negara, apapun alasannya dan konstitusi melindungi itu,” kata dia.

Walaupun BPK akan meminta dukungan DPR, namun dia tidak yakin DPR akan melakukan perubahan pasal terhadap materi KUP karena MK sudah memberikan pendapat hukum.

Sehingga, lanjut dia, kemungkinan untuk melakukan amandemen UU sangat kecil karena pasalnya sudah pas dengan bahasa konstitusi Indonesia.

“Jadi bagaimana meminimalisasi intervensi negara terhadap hak-hak individu. Hak kepemilikan harus dilindungi lain lagi kalau perkara dan masuh ranah pidana,” kata dia.

Koran Jakarta

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7565&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru