Porsi PNBP Turun, Perlu Penguatan Otoritas Pajak
Mengecilnya porsi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) terhadap total penerimaan Negara diperkirakan akan terus terjadi tahun ini. Melihat data historis, porsi PNBP terhadap penerimaan dalam negeri pada 2014 tercatat sebesar 26%. Saat itu, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp398,7 triliun, sementara penerimaan dalam negeri secara keseluruhan Rp1.545,6 triliun. Raio itu anjlok ke tahun berikutnya yang hanya sebesar 17%, sementara pada APBN 2017, rasio PNBP terhadap penerimaan dalam negeri menjadi hanya 14%. Dalam APBN 2017, target PNBP dipatok hanya sebesar Rp250 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan turunnya porsi penerimaan PNBP, belanja pemerintah akan semakin tergantung pada penerimaan pajak. Untuk itu, perlu penguatan lembaga perpajakan dengan reformasi perpajakan di dua institusi terkait, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Untuk reformasi Ditjen Pajak, Yon bilang , ada beberapa langkah yang disiapkan pada tahun ini. Slaah satunya tetap focus pada pemanfaatan data hasil pengampunan pajak atau amnesti pajak. “Dari amnesti pajak, kita memiliki data Rp4.300 triliun harta yang sebagian bisa menambah basis pajak baru,” katanya ke KONTAN, belum lama ini. Otoritas pajak juga akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak dengan penegakan hokum. Bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan harta lewat amnesti pajak ataupun WP yang sudah ikut tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya, akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum.
Berdasarkan beleid amnesti pajak, jika ditemukan harta yang tidak dilaporkan alkan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Otoritas juga akan mendorong kemampuan petugas pajak dalam memeriksa kepatuhan pajak.