News

Program 100 hari bisa ubah APBN



Program 100 hari bisa ubah APBN

Insentif perpajakan akan diatur dalam satu paket

JAKARTA: Pemerintah memperkirakan program 100 hari yang akan dijalankan oleh Kabinet Indonesia Bersatu II akan memberi konsekuensi pada perubahan postur anggaran dalam APBN 2010.

Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, mengungkapkan program 100 hari akan berisi berbagai kebijakan nonfiskal dan merupakan percepatan dari pelaksanaan program yang direncanakan dalam APBN 2009.

"Ini tidak berkonsekuensi terhadap anggaran di luar dari apa yang sudah ada di APBN-P 2009. Tetapi, karena Program 100 hari sampai Januari tahun depan, kalau APBN 2010, masih mungkin berpengaruh," tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Kendati begitu, Anggito menegaskan pemerintah belum dapat memastikan sejauh mana konsekuensi fiskal program 100 hari terhadap postur APBN 2010, apakah defisit akan diperlebar nantinya.

Pemerintah harus merampungkan berbagai rekomendasi program yang telah masuk dari hasil National Summit pekan lalu. Selain itu juga mengombinasikannya dengan program-program yang diusulkan oleh tiap kementerian dan lembaga (K/L) sebelum menampungnya dalam APBN 2010.

Dalam APBN 2010, pemerintah dimungkinkan untuk meningkatkan anggaran belanja maksimal Rp24 triliun, atau menjadi 2% dari belanja negara untuk kebutuhan prioritas yang belum tersedia pagu anggarannya.

Saat ini, defisit APBN tahun depan ditetapkan 1,6% PDB atau Rp98 triliun. Angka ini mengerucut dari target APBN-P 2009 yang sebesar 2,4% PDB atau Rp129,84 triliun karena di dalamnya mencakup kebijakan stimulus sebagai antisipasi krisis.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan akan melakukan harmonisasi samua ketentuan insentif perpajakan ke dalam satu paket peraturan agar tidak tumpang-tindih antara satu aturan dengan yang lain.

Penyatuan ini bertujuan memperjelas peruntukan pemberian insentif perpajakan yang telah diberikan kepada dunia usaha. Dengan begitu, insentif pajak dapat berfungsi sebagai perangsang ekonomi agar dapat berjalan efektif.

"Yang tadinya insentif pajak diatur di beberapa aturan akan diharmonisasi ke dalam satu paket agar nggak pencar-pencar. Selain itu biar jelas sektor ini fasilitasnya apa, pengusaha maunya apa, mana yang mau didorong dan mana yang harus dilindungi."

Menurut dia, selama ini ketentuan mengenai insentif perpajakan tersebar di beberapa UU seperti UU tentang Penanaman Modal, UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan UU tentang Perpajakan sendiri.

"Nanti dijadikan satu di PP [Peraturan Pemerintah] atau PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tapi tidak akan melenceng dari yang sudah diatur dalam UU," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada insentif baru yang akan diberikan terkait pelaksanaan National Summit 2009, Tjiptardjo menjawab belum bisa memastikan. "Ya kalau nggak ada ketentuan UU-nya nggak bisa. Insentif itu kan harus di UU," ujarnya.

Dilaporkan kepada Presiden

Wapres Boediono pada Jumat malam menutup National Summit setelah menerima rekomendasi berbagai bidang pembangunan termasuk bidang perekonomian. Wapres menyebutkan masukan yang dihasilkan oleh 17 komisi dalam acara rembuk nasional itu akan dilaporkan kepada Presiden.

"Masukan-masukan ini kemudian akan dilaporkan kepada Presiden dan selanjutnya akan diolah secara maraton dalam beberapa hari ini untuk menyempurnakan rencana awal program 100 hari," ujar Boediono.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa seluruh program stimulus fiskal pada tahun ini menjadi prioritas yang harus dipercepat pelaksanaannya. Dia mengakui adanya kendala administrasi pada awal pelaksanaan stimulus infrastruktur yang disinyalir menjadi penyebab rendahnya realisasi.

Armida Alisyahbana, Meneg PPN/Kepala Bappenas, meyakini meski hanya tersisa 2 bulan lagi, pelaksanaan stimulus fiskal akan mampu dioptimalkan dan dipercepat pelaksanaannya.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengingatkan anggaran stimulus infrastruktur bisa diluncurkan hingga Maret 2010 jika tidak bisa dihabiskan pada tahun ini. Kendati begitu, tetap harus ada mekanisme sanksi berupa pemotongan anggaran sebesar nilai yang tidak terealisasi pada tahun ini.

"Tapi itu tergantung pada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, Menkeu dan Badan Anggaran," katanya dalam workshop Forum Wartawan Ekonomi Moneter, pekan lalu.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7589&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru