News

Rasio Pajak Naik, Menkeu Cari Tambahan Rp120 Triliun



Rasio Pajak Naik, Menkeu Cari Tambahan Rp120 Triliun

VIVAnews - Kerja keras harus dilakukan pemerintah pada 2013. Pemicunya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati besaran rasio pajak (tax ratio)sebesar 12,75 hingga 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013.  

Tax ratio adalah rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu, pemerintah menetapkan rasio pajak sebesar 12,72 persen dari PDB.

"Semua sudah disetujui dan terakhir ini soal tax ratio. Dengan catatan, jika ada optimalisasi di atas 12 persen, prioritasnya harus ke daerah dengan metode DAK (dana alokasi khusus)," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 19 September 2012. 

 

Agus menjelaskan, selain alokasi ke daerah, hasil optimalisasi pajak di atas 12,75 persen, juga bisa disalurkan untuk belanja pemerintah. Syaratnya, dana tersebut hanya bisa digunakan oleh kementerian/lembaga yang memiliki penyerapan anggaran lebih dari 95 persen. Selain itu, dana tersebut harus diarahkan untuk belanja modal. 

Terhadap putusan tersebut, Agus Martowardojo mengakui pemerintah akan sulit mencapai target rasio pajak itu. Kesulitan itu muncul, karena krisis ekonomi dunia saat ini sudah mulai berdampak pada perekonomian nasional. Selain itu, harga komoditas mengalami koreksi dan volume ekspor yang mulai terpengaruh. 

"Pembayaran PPh (pajak penghasilan) mulai ada penurunan. Ini menunjukkan bahwa masing-masing usaha sudah mulai ada yang terpengaruh," kata Agus. 

Dari perhitungan Kementerian Keuangan, dengan rasio pajak antara 12,75-13,5 persen, pemerintah perlu mengumpulkan pajak hingga Rp120 triliun. 

Agus khawatir jika target rasio pajak itu dipaksakan, hanya akan memberatkan para pengusaha dan individu pajak. Apalagi, pemerintah saat ini tengah gencar meningkatkan porsi barang tidak kena pajak. (art)

http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/352714-rasio-pajak-naik--menkeu-cari-tambahan-rp120-triliun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru