Reformasi Pajak Belum Berdampak Bagi Penerimaan
JAKARTA , Reformasi perpajakan belum memberikan dampak signifikan bagi penerimaan pajak. Selain itu, tumpuan penerimaan pajak pada sumber pajak tak langsung juga mengakibatkan tidak stabilnya penerimaan pajak.
Dua hal itu dinilai menjadi penyebab tidak realistisnya target pertumbuhan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) sebesar 14 persen pada 2014. “Target 14 persen di 2014 ini dulunya menjadi target untuk 2009. Tapi sekarang jadi target untuk 2014.
Intinya sulit meningkatkan tax ratio kalau kita masih bergantung pada indirect tax,” kata Ekonom InterCafe IPB Iman Sugema di Jakarta, Senin (30/11).
Dia menambahkan, untuk meningkatkan tingkat tax ratio yang saat ini masih berada di kisaran 12 persen, pemerintah harus bisa mengoptimalkan penerimaan pajak langsung (direct tax) yaitu Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan proyeksi tax ratio 14 persen maka nominal penerimaan pajak diharapkan bisa mencapai 1.200 triliun rupiah pada 2014 atau naik dari nominal penerimaan pajak tahun 2010 sebesar 600 triliun rupiah. Kenaikan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata 200 triliun rupiah per tahun.
Ekonom dari Econit Hendri Saprini, mengaku pesimistis terhadap proyeksi pemerintah atas rasio pajak. Karena pemerintah selama ini selalu gagal dalam merealisasikan target penerimaan pajak yang telah ditetapkannya dalam APBN.
Untuk itu, dia meminta DPR agar bisa memastikan pencapaian setiap target penerimaan pajak yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.
“Selain itu, kita juga tidak pernah tahu berapa potensi pajak kita karena BPK tidak boleh meminta data penerimaan pajak. Padahal ini sangat penting untuk melihat tingkat kepatuhan pembayar pajak,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan proyeksi tax ratio itu sangat mungkin terjadi.
Syaratnya, pemerintah harus menempuh percepatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi kerakyatan serta masuknya investasi asing. “Bukan peningkatan ekonomi yang semu di mana negara kita ini cuma dijadikan tukang jahit oleh produksi negara lain,” kata Melchias.
Dia mengatakan peningkatan tax ratio harus diikuti oleh peningkatan PDB yang ditopang dari kegiatan ekonomi riil di mana semua sektor kegiatan ekonomi bergerak. “Jadi itu memungkinkan apabila faktor-faktor ekonomi tadi dipenuhi dan juga program ekstensifikasi pajak berjalan dengan baik,” kata dia.
Koran Jakarta
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7726&q=&hlm=1