News

RPP PPH FINAL UKM : Celah WP Nakal Ditutup



RPP PPH FINAL UKM : Celah WP Nakal Ditutup

JAKARTA. Pemerintah menutup ruang bagi wajib pajak nakal untuk memecah omzet agar bisa menikmati penurunan tarif PPh final 0,5% untuk wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar atau kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Pasalnya, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu akan segera terbit, pemerintah mengatur pembatasan pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak (WP).

Dalam dokumen RPP yang diterima Bisnis disebutkan bahwa skema final bagi WP orang pribadi dibatasi selama 7 tahun, WP badan selama 4 tahun, sedangkan WP badan berbentuk perseroan terbatas atau PT hanya diperbolehkan selama 3 tahun.

Salah satu tujuan dari pembatasan pengenaan skema final ini adalah supaya WP UKM terdidik untuk melakukan pencatatan dan pembukuan. Jangka waktu tersebut mulai diberlakukan sejak tahun pajak WP terdaftar atau tahun berlakunya PP tersebut.

Selain mengatur mengenai jangka waktu, aturan yang tinggal diundangkan ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema final maupun yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut. Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa WP yang masuk skema final adalah WP baik orang pribadi (OP) maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sementara itu, WP yang tak termasuk dalam skema tersebut salah satunya adalah WP yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan sesuai dengan skema tarif Pasal 17 huruf a, Pasal 17 ayat 2 a, dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketiga pasal tersebut memungkinkan WP untuk menghitung sendiri pajak yang harus dibayar dengan tarif pajak paling tinggi 25%.

Pasal 31 E intinya pemberian fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi WP dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar. Dengan skema ini, konsep penentuan tarif juga lebih adil, pasalnya WP yang rugi juga tidak membayar pajak dan terbebas dari skema final.

Keadilan

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan penerapan jangka waktu bagi WP yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi WP. Menurutnya, kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi WP.

Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi yang harus nyata, sehingga apabila seorang WP penghasilannya besar akan dikenakan pajak tinggi sesuai dengan tarif yang diatur UU.

"Kalau kecil ya kecil, sedangkan yang rugi juga tak bayar pajak, bahkan bisa melakukan kompensasi tahun ini kepada penghasilan tahun berikutnya," kata Yoga, Selasa (22/5).

Pembatasan penggunaan skema final ini, menurut Yoga, sangat adil apalagi skema final sebenarnya menyamaratakan tarif dan beban pajak sama bagi seluruh WP berdasarkan omzet atau peredaran usaha. Skema final bisa dianggap tidak fair bagi WP yang rugi atau bagi pemerintah jika WP ternyata penghasilannya besar.

Selain itu dengan konsep pembatasan ini, otoritas pajak juga ingin mendidik dan menyiapkan WP untuk menyelenggarakan pembukuan. "Langkah ini akan sinkron dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi dunia usaha serta membuat WP lebih kredibel secara finansial exposure," imbuhnya.

Adapun, setelah selesai tahap harmonisasi, RPP tersebut tinggal menunggu untuk diundangkan. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undang

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru