RPP Tax Amnesty Bedakan Perlakuan untuk UMKM
Pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih berlanjut. Rancangan beleid tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).
PP ini nantinya akan menjabarkan lebih detil mengenai pasal 18 UU Tax Amnesty, berupa sanksi dan denda atas harta yang tidak diungkapkan peserta amnesti pajak di Surat Pernyataan Harta (SPH).
Harta yang tak dilaporkan itu bakal dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak pengasilan (PPh) dengan tarif normal dan sanksi kenaikan 200% dari pajak yang harus dibayar.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah mengusulkan untuk membedakan aturan tarif bagi kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, mengatakan tarif sanksi untuk harta yang dimiliki UMKM akan diatur berbeda, dengan mempertimbangkan tarif pajak yang lebih rendah yakni di kisaran 25% -30%.
Berdasarkan draf PP yang diterima Bisnis Indonesia, ada beberapa jenis harta yang dikecualikan dari perlakuan PP tersebut yakni harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, WP yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu, serta harta warisan atau harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat..