Self Assesment Sulitkan Pemajakan E-Commerce
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku masih kesulitan untuk memajaki transaksi perdagangan secara elektronik atau e-commerce jika menggunakan mekanisme pemajakan self assesment.
Untuk itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme yang berbeda dengan self assesment. Ketentuan pajak e-commerce yang tengah disusun ini nantinya tidak akan mengubah objek pajak, hanya mekanisme pemajakannya saja.
Objek pajak dalam transaksi e-commerce masih meliputi; Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hestu tidak menjelaskan lebih detil mengenai mekanisme tersebut. Namun, ia memastikan penyusunan aturan baru pajak e-commerce itu rampung pada September 2017.
Insentif
Dalam ketentuan baru itu, pemerintah juga menjanjikan insentif bagi pelaku industry e-commerce dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar maupun yang sedang merintis usaha.
Kepastian mengenai insentif ini diutarakan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap fokus pemerintah menjadikan e-commerce sasaran pemajakan. Kekhawatiran yang sempat muncul antara lain isu pajak akan menggerus pertumbuhan industri e-commerce yang baru mulai tumbuh.