News

Status Kepemilikan Saham Jadi Pertimbangan Penghentian Sanksi Gijzeling



Status Kepemilikan Saham Jadi Pertimbangan Penghentian Sanksi Gijzeling

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas status kepemilikan saham perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme paksa badan atau sandera (gijzeling). Penegasan itu terkait dengan penghentian penyanderaan yang bisa dilakukan selama wajib pajak--baik yang merupakan pemegang saham maupun bukan—membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan dan porsi kepemilikan sahamnya.

Syarat penghentian sandera penanggung pajak itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. Beleid ini berlaku mulai 23 Januari 2018.

 

Terbitnya Perdirjen pajak tersebut memunculkan dua syarat baru penghentian sandera berdasarkan pertimbangan tertentu dari kementerian keuangan (Pasal 14 ayat (4) huruf d dan e), yang sebelumnya tidak diatur di Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003.

Pertama, sandera bisa dihentikan jika penanggung pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimiliki, selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan.

Kedua, sandera juga bisa dihentikan bagi penanggung pajak yang meruupakan pemegang saham, selama telah membayar pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Kecuali, Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut.

Persyaratan lainnya tetap dipertahankan, sehingga secara keseluruhan syarat penghentian sandera di Pasal 14 ayat (4) meliputi:

a. Penanggung Pajak sudah membayar utang pajak 50% atau lebih dari jumlah utang pajak atau sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;

b. Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;

c. Penanggung Pajak sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Penanggung Pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

e. Penanggung Pajak pemegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut;

f. Penanggung Pajak telah berumur 75 tahun atau lebih; atau

g. Untuk kepentingan perekonomian negara, kepentingan umum, dan/atau pertimbangan aspek kemanusiaan.

Sebagai informasi, otoritas Pajak dapat melakukan gijzeling terhadap Penanggung Pajak dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 
  • Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak;
  • Telah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak; dan 
  • Telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Proses sandera diawali dengan pengajuan permohonan izin penyanderaan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang secara jelas merinci identitas Penanggung Pajak yang akan disandera dan jumlah utang pajak yang belum dilunasi.

Penanggung Pajak dimungkinkan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik.

Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Kepala Kantor dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional/regional/lokal dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru