News

Tahun Optimasi Aturan Pajak



Tahun Optimasi Aturan Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nyaris tak memiliki kebijakan baru untuk mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.

Meski demikian, otoritas pajak tetap optimistis melalui berbagai kebijakan yang diimplementasikan akhir tahun lalu, peforma penerimaan pajak bakal membaik. Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak menjelaskan bahwa tahun ini adalah momentum bagi otoritas pajak untuk membuktikan bahwa berbagai kebijakan yang diterbitkan pada akhir tahun lalu memiliki implikasi positif ke penerimaan.

“Aturan yang lalu sebenarnya sudah cukup. Kemarin sebagian diterbitkan akhir tahun, sehingga efek ke penerimaan tahun lalu belum terlalu besar,” kata Yon saat ditemui Bisnis kemarin.

Yon mencontohkan, implementasi Perturan Pemerintah (PP) No.36/2017 yang mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan akan menjadi salah satu senjata untuk mengejar penerimaan pajak. Apalagi jika aturan ini benar-benar diterapkan, implikasinya ke penambahan database dan penerimaan pajak juga akan cukup sangat signifikan.

“Akses informasi keuangan juga demikian, justru meski tak ada kebijakan baru, poin dari kebijakan yang terbit tahun lalu, tahun ini bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tahun ini otoritas pajak bakal menghadapi berbagai tantangan untuk memenuhi target penerimaan pajak yang dipatok Rp1.424 triliun. Jika menggunakan baseline realisasi tahun lalu, target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini tembus ke angka 24%.

Meski optimistis, tetapi target tersebut cukup berat apabila membandingkannya dengan pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2014 misalnya dengan target pertumbuhan 16,4%, realisasi penerimaan pajak hanya sekitar 91% dari target.

Hal serupa juga terjadi pada 2017 dengan target pertumbuhan 16%, realisasi hanya 89%. Situasi itu makin pelik karena kinerja pemungutan pajak pemerintah juga tak kunjung membaik. Misalnya tax buoyancy (perbandingan antara pertumbuhan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi) tahun lalu hanya sekitar 0,8%, pertumbuhan penerimaan pajak juga masih di bawah pertumbuhan alamiah, dan yang terakhir rasio pajak (yang dikelola Ditjen Pajak non PPh migas) masih di kisaran 8,1%.

Perkecil Effort

Meski secara umum akan melanjutkan kebijakan yang diterbitkan tahun lalu. Ditjen Pajak memastikan bahwa kemungkinan extra effort tahun ini bisa ditekan. Apalagi, dengan upaya mengintensifkan integrasi data dengan sejumlah korporasi, hal itu akan meningkatkan kepastian bagi wajib pajak.

Konsep integrasi data tersebut pada dasarnya memberikan ruang kepada Ditjen Pajak untuk masuk ke dalam sistem informasi perusahaan termasuk di dalamya data mengenai pembelian, penjualan, pembayaran gaji dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya. Selain itu integrasi itu juga mendorong automasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik.

“Dengan ini kan transparansi meningkat, [extra] effort-nya berkurang serta akuntabilitasnya juga lebih baik,” jelasnya.

Pekan lalu kerja sama itu juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu dia mengatakan, kesepakatan dengan pelaku usaha pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian pada wajib pajak.

Salah satu bentuk kepastiannya yakni dengan mengurangi kegiatan ad hoc seperti pemeriksaan. Sebelumnya Yon Arsal mengatakan, pengalaman negara lain kontribusi extra effort di angka 3%-5% dari total penerimaan pajak secara keseluruhan, sedangkan sisanya seharusnya berasal dari voluntary payment.

Meski bisa menjadi rujukan, struktur penerimaan di negara lain tak bisa menjadi tolok ukur bagi Indonesia. Apalagi, setiap negara memiliki kebijakan pajaknya sendiri, termasuk defi nisi mengenai extra effort dan voluntary payment.

Yon menjelaskan, extra effort juga tak bisa semata-mata dianggap sebagai cara untuk mengejar penerimaan. Upaya luar biasa terkadang juga berkaitan dengan langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap, para wajib pajak yang telah diperiksa tahun ini, tahun depan bisa lebih patuh, ini namanya sustainable compliant,” terangnya.

Target kepatuhan WP sendiri naik cukup signifi kan dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini target kepatuhan mencapai 77,% atau sekitar 13,1 juta WP dari sekitar 17 juta wajib pajak yang wajib lapor surat pemberitahuan (SPT).

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru