Tarif Pajak UKM akan Dipangkas, Batas Omzet Kena Pajak akan Diturunkan
Sejalan dengan upaya memajakai transaksi perdagangan berbasis online (e-commerce), pemerintah berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%
Rencana kebijakan itu juga akan dibarengi dengan menurunkan batasan nilai peredaran bruto UKM yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena Pajak (PKP) menjadi lebih rendah dari omset (treshold) saat ini Rp 4,8 miliar.
Dengan pemangkasan tarif PPh final, pemerintah berharap bisa mendorong pengusaha UKM berganti model bisnis dari transaksi langsung (offline) ke online.
Sementara terkait penurunan threshold, diharapkan dapat menambah jumlah PKP sehingga meningkatkan potensi penerimaan pajak di kemudian hari.
sebagai informasi, terakhir kali batasan omzet yang wajib dikukuhkan sebagai PKP diubah pada tahun 2012, dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar dan dibarengi dengan kewajiban membayar PPh yang bersifat final.
Penyetor Pajak
Kebijakan-kebijakan itu rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang proses penusunan dan legalisasinya masih berlangsung di Kementerian Keuangan. PMK ini juga akan mengatur tentang mekanisme penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi e-commerce.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah dengan menghilangkan istilah "pemungut" atau wajib pungut (WAPU) PPN. Istilah itu akan diganti dengan "penyetor" atau menunjuk marketplace sebagai mitra yang membantu menyetorkan pajak.
Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa PMK e commerce tak akan merujuk ke PP, penentuan besaran tarifnya akan diatur sendiri, karena mekanisme bisnis e-commerce berbeda dengan konvensional.
Bisnis Indonesia edisi 19/1/2018