Tarif PPh Final UMKM Akan Dipangkas Jadi 0,25%
Soeprapto, Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, rencana ini sudah dibahas di internal pemerintah.
Adapun, dasar penetapan pajak final bagi UMKM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam beleid tersebut disebutkan yang bisa mendapatkan fasilitas tarif PPh final adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto atau omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Batasan omzet UMKM tersebut juga rencananya akan direvisi.
Soeprapto menambahkan, definisi peredaran bruto juga akan diperjelas. Hal ini bertujuan agar peredaran bruto yang dikenai PPh juga memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan. Dengan memperjelas definisi peredaran bruto, maka pengusaha UMKM yang mengalami kerugian bisa terbebas dari kewajiban membayar PPh. Hanya saja, Soeprapto menyebut pemerintah belum tuntas membahas kriteria peredaran bruto tersebut.