Tarif PPh Korporasi Global Semakin Rendah
Organisation for Economic Co-operation and Development (OCED) telah merilis laporan terbaru yang berjudul Corporate Tax Statistics. Laporan itu menyebutkan bahwa rata-rata negara atau yuridiksi di seluruh dunia sepanjang tahun 2018 telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan.
Menurut data tersbut, seperti yang diberitakan Bisnis Indonesia, edisi 21 Januari 2019, rata-rata tarif PPh badan di 94 negara dan yuridiksi yang telah disurvei, pada tahun 2018 tercatat 21,4%. rata-rata tersebut lebih rendah dari data tahun 2000 yang sebesar 28,6%.
Baca Juga: Jangan Terjebak Perang Tarif!
Dari 94 negara dan yuridiksi tersebut hanya 20% saja yang memiliki tarif PPh badan sebesar 30% ke atas. Mayoritas negara dan yuridiksi memiliki tarif PPh badan di bawah 30%, termasuk Indonesia yang memiliki tarif PPh badan 25%.
Komposisi tersebut jauh berbeda jika dibandingkan tahun 2000, yang tercatat ada 60% negara dan yuridiksi memiliki tarif PPh badan hingga 30%.
Data lain laporan ini menyebutkan kontribusi PPh badan terhadap total penerimaan pajak di seluruh negara dan yuridiksi telah meningkat 1,3% dalam hampir dua dekade. Sebagai gambaran, porsi PPh badan di Indonesia sepanjang 2018 tercatat 19,4%, dengan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp 255,37 triliun dan total penerimaan pajak Rp 1.315,9 triliun. (ASP)
Sumber: OECD