Tata Cara Penundaan Utang dan Sanksi Kepabeanan Dipertegas
Pemerintah mempertegas mekanisme dan syarat pengajuan penundaan pembayaran utang kepabeanan dan/atau sanksi administrasi (denda) oleh Wajib Pajak.
Ada dua mekanisme penundaan pembayaran utang bea masuk dan bea keluar, serta dendanya, yakni dengan memundurkan jangka waktu pelunasan atau membayar secara bertahap.
Konsekuensi sekaligus syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk bias melakukan penundaaan pembayaran utang adalah dengan membayar bunga utang sebesar 2% per bulan.
Penegasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. Beleid ini merupakan penyempurnaan sekaligus menggantikan PMK Nomor 26/PMK.04/2008.
Salah satu klausul yang tidak dibunyikan dalam PMK yang lama adalah mengenai keharusan pembayaran utang sekaligus bagi Wajib Pajak yang mengajukan pemunduran jangka waktu pelunasan utang atau denda.
Beleid terbaru ini memang disusun lebih detil dan lebih jelas dibandingkan yang lama. Tujuannya, agar lebih memberikan kepastian hukum serta mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan penundaan.
Beberapa hal lain yang diperjelas adalah mengenai syarat dan kriteria permohonan yang akan dikabulkan otoritas. Otoritas memang belum tentu mengabulkan semua permohonan, karena akan diteliti terlebih dahulu.