News

Tax Holiday Diperlonggar, Pajak Tak Jadi Dipungut Bisa Capai 2% PDB



Tax Holiday Diperlonggar, Pajak Tak Jadi Dipungut Bisa Capai 2% PDB

Katadata.co.id, JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah pajak yang tidak jadi dikumpulkan oleh negara (belanja pajak/tax expenditure) dapat mencapai 1,5-2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) imbas kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi bernilai jumbo alias tax holiday yang terbaru.

"Paling baru empat tahun lagi baru bisa dihitung holiday-nya. Di situ besaran potensi PPh yang bisa dipungut mungkin bisa 1,5-2% dari PDB," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bogor, Selasa (11/12) malam.

 

Tax expenditure merupakan penerimaan perpajakan yang hilang atau tidak jadi dikumpulkan akibat adanya kebijakan seperti insentif pajak, pengurangan, pembebasan, atau kebijakan khusus lainnya di bidang perpajakan. Penghitungan dilakukan untuk berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), PPh, serta bea masuk dan cukai.

Rofyanto mengatakan insentif tax holiday diberikan pada dunia usaha untuk mendorong investasi atau bisnis baru. Pemberian insentif pajak digadang-gadang bakal meningkatkan penerimaan dari pajak jenis lainnya. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan bakal memberikan efek berganda ke perekonomian sehingga pada ujungnya mendorong penerimaan pajak.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melansir, estimasi belanja perpajakan sebesar Rp 143,6 triliun atau sekitar 1,16% dari PDB pada 2016 lalu. Sementara pada 2017 sebesar Rp 154,7 triliun atau sekitar 1,14% dari PDB.

Adapun pemerintah dua kali merevisi peraturan tax holiday tahun ini. Saat ini, berlaku tax holiday yaitu pengurangan PPh badan sebesar 100% dalam jangka waktu tertentu untuk investasi di industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar. Kemudian, mini tax holiday yaitu pengurangan PPh badan sebesar 50% dalam jangka waktu tertentu untuk investasi di industri pionir berkisar Rp 100 miliar sampai kurang dari Rp 500 miliar.

https://katadata.co.id/berita/2018/12/12/tax-holiday-diperlonggar-pajak-tak-jadi-dipungut-bisa-capai-2-pdb


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru