News

Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang hingga Akhir 2025



Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang hingga Akhir 2025

JAKARTA. Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah tahun ini. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK13/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berantai ke sektor ekonomi lainnya.

"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect besar terhadap sektor ekonomi lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," ungkap Dwi dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sabtu (22/2).

Rincian Insentif PPN 2025

Melalui PMK-13/2025, masyarakat dapat menikmati insentif PPN yang ditanggung pemerintah (PPN-DTP) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Periode 1 Januari - 30 Juni 2025:

  • PPN-DTP sebesar 100% untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
  • Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.

2. Periode 1 Juli - 31 Desember 2025:

  • PPN-DTP sebesar 50% untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
  • Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.

Sebagai gambaran, berikut contoh implementasi insentif tersebut:

"Jika Tn. A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Namun, jika Ny. B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny. B hanya sebesar 11% dari Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta. "

Ketentuan Penerima Insentif

Insentif ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN lainnya. Namun, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah. "Sekaligus juga mendukung geliat ekonomi nasional, khususnya di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," tambah Dwi. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru