News

Tingkat Kepatuhan Diharapkan Terkerek



Tingkat Kepatuhan Diharapkan Terkerek

Rencana perubahan threshold (ambang batas) bagi PPh fi nal 1% serta kemungkinan implementasi peraturan fi skal bagi e-commerce diproyeksikan mengerek kepatuhan formal wajib pajak (WP).

Sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah WP yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5%, jika tahun lalu target sebesar 75%, maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada di kisaran 77,5%.

Yon Arsal Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak mengatakan, meski target kepatuhan 2018 belum diputuskan, dengan terobosan yang telah disiapkan pemerintah -salah satunya mengenai pemajakan ecommerce- kepatuhan WP makin terkerek naik.

“Belum diputuskan target untuk tahun ini. Tetapi, sesuai renstra 2019 nanti targetnya adalah 80%. Kemungkinan besar pada tahun ini targetnya menjadi 77,5%,” kata Yon kepada Bisnis, Kamis (25/1).

Meski ada pengaruh, potensi jumlah pelaku usaha berbasis daring yang wajib SPT sampai sekarang belum jelas. Secara umum, pelaku e-commerce yang sudah mapan biasanya lebih mudah diidentifi kasi karena telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pekerjaan berat justru ke pelaku e-commerce kecil, karena ketidakjelasan status badan maupun pemilik usaha. Situasi itu membuat sektor ini nyaris tak tersentuh oleh rezim perpajakan.

“Kalau yang besar-besar mereka sudah lapor, makanya kami membutuhkan data pembanding berapa dari pemain besar maupun pemain kecil,” kata Yon.

Adapun berdasarkan realisasi tahun lalu, dari jumlah 16 juta WP yang wajib SPT, WP yang menyerahkan SPT hanya 12,05 juta atau 72,6%. Padahal tahun 2017, rasio kepatuhan wajib pajak ditargetkan mencapai 75% atau 12,45 juta dari jumlah WP wajib lapor. Tahun ini dengan jumlah WP lapor SPT sebanyak 17 juta kepatuhan WP ditargetkan mencapai 77,5%.

Berpijak dengan realisasi tahun lalu, Ditjen Pajak tengah menyiapkan strategi supaya target kepatuhan terealisasi. Sejauh ini ada empat strategi kebijakan yang akan ditempuh.

Pertama, memelihara basis alaminya yakni melalui menjaga momentum ekonomi, asumsinya jika eknomi naik maka pendapatan akan turut naik. Hal itu akan memengaruhi jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT. Kedua, mempertahankan baseline WP hasil pengampunan pajak, WP yang telah lapor akan terus dijaga dengan instrumen kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Ketiga, melalui kerja sama denga beberapa lembaga perizinan, misalnya ketika seseorang akan mengajukan perizinan, maka salah satu syarat yang diwajibkan yakni memiliki SPT. Keempat, memanfaatkan data transaksi orang yang tidak lapor SPT dan nantinya dirorong supaya patuh.

REVISI PPh UKM

Adapun revisi tarif PPh final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Selain itu threshold pengusaha kena pajak (PKP) juga akan menyusul, rencana perubahannya dikabarkan dari Rp4,8 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Pelonggaran tarif PPh fi nal dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Revisi threshold tersebut terkait rencana pemerintah memberikan insentif bagi pelaku e-commerce. Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II mengatakan, meski sudah beredar besaran penurunan ambang batas tersebut, proses pembahasan sampai saat ini sebenarnya masih terus berlangsung. “Memang ada kabar mengenai angka itu, revisi PP 46 akan direvisi. Tetapi sampai saat ini proses pembahasannya belum selesai,” terangnya.

Revisi tersebut, merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh otoritas pajak untuk menstimulus perekonomian nasional. Diharapkan dengan pelonggaran tarif, tingkat kepatuhan serta peforma UMKM makin meningkat, karena mereka tak lagi dibebani pajak yang dianggap sebagian pelaku usaha dianggap cukup tinggi.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru