Uni Eropa Kenakan Bea Masuk 8% Untuk Bio Disel Indonesia
JAKARTA. Biodiesel dan produk turunannya asal Indonesia yang akan diimpor ke Uni Eropa dikenakan bea masuk imbalan sementara (BIMS) sebesar 8%-16% mulai September 2019. Pengenaan bea masuk akan bersifat definitif atau tetap mulai Januari 2020 hingga 2025.
Alasan Uni Eropa menerapkan aturan ini, karena menganggap Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk-produk tersebut. Sebelumnya, Komisi Eropa telah menyelidiki pemberian subsidi yang dilakukan Indonesia atas dasar masukan dari Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board).
Komisi Eropa menilai, bahwa Indonesai terbukti produsen biodiesel asal Indonesia mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah, dalam bentuk bantuan dana dan insentif pajak yang berlebihan. Atas keputusan tersebut, pemerintah Indonesia mengaku keberatan.
Jika Indonesia bisa membuktikan tuduhan Uni Eropa tidak terbukti, maka penerapat bea masuk tersebut tidak akan dilakukan secara permanen.
Sebagai catatan, Uni ERopa sebelumnya pernah mengeluarkan kebijakan serupa kepada Indonesia dan ARgentina, pada 2013. Namun, Eropean Court of Justice dan World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan kedua negara.