Tax Clinic

Sambut IPO Emiten Kopi, Yuk Pahami Aturan Pajak Trading Saham!



Sambut IPO Emiten Kopi, Yuk Pahami Aturan Pajak Trading Saham!

Aroma kopi mulai tercium dari lantai bursa. Perusahaan pemilik brand FORE, PT Fore Kopi Indonesia, melakukan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada Senin (14/4).

Merujuk laman resmi Bursa Efek Indonesia, harga penawaran saham perusahaan rintisan itu senilai Rp188,00 per lembar.  Adapun jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 8.918.359.270 lembar saham. Sehingga, kapitalisasi pasarnya adalah senilai Rp353,44 miliar. 

Bahkan, di hari pertama perdagangannya, saham FORE menyentuh batas atas Auto Reject Atas (ARA) sebesar 34%. Hal ini menunjukkan kehadiran FORE di pasar saham cukup direspon positif.

Namun, sebelum buru-buru mengambil posisi beli, ada baiknya kamu melakukan analissi secara komprehensif. Sebab, selain harus bisa melakukan analisis teknikal maupun fundamental, kita juga perlu mengetahui aturan pajak ketika melakukan trading saham.

Karena besar kecilnya cuan yang kamu peroleh akan dipengaruhi oleh seberapa besar pajak yang harus dikeluarkan. Dalam artikel ini akan diuraikan aspek pajak dalam perdagangan saham.

Baca Juga: Aturan PPh Untuk Perusahaan Go Public Dirilis

Aspek Pajak Saat Pembelian Saham

Saham memang bukan objek Pajak Pertambahan Nilai. Namun saat kamu melakukan pembelian saham, biasanya akan dikenakan Broker Fee atau biaya transaksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Karenanya, atas pembayaran broker fee ini akan dikenakan PPN dengan tarif 11/12 X 12% dari nilai broker fee yang dibayar.

Sebagai ilustrasi, kamu membeli saham sebanyak 10 lot saham BMRI di harga Rp4.800/lembar dengan Broker Fee 0,20%. Maka penghitungan pajaknya sebagai berikut.

Pertama, tentukan nilai broker fee yang akan dipotong atas transaksi saham tersebut.

Broker Fee = Nilai Saham X Presentase Broker Fee
= [10 X 100 X Rp4.800] X 0,20%
= Rp4.800.000 X 0,20%
= Rp9.600

Kemudian, hitung PPN terutangnya dengan mengalikan tarif PPN terhadap nilai broker fee yang dibayar.
 

PPN Broker Fee = Tarif PPN X Broker Fee
= [11/12X12] X [Rp9.600] 
= Rp1.056

Baca Juga: Bagimana Aspek Pajak Atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Aspek Pajak Penjualan Saham

Ketika kamu menjual saham, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.

Jadi jika kamu menjual kembali saham BMRI yang telah dibeli sebanyak 10 lot di harga Rp5.000/lembar, maka berikut penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2).

PPh Terutang

= Tarif X Nilai Saham

= 0,1% X [10 X 100 X Rp5.000]

= 0,1% X Rp5.000.000

= Rp5.000

Kewajiban Palaporan SPT Tahunan

Kewajiban perpajakan lainnya yang harus dilakukan bagi pemilik saham adalah, memasukkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi. 

Ada dua hal yang wajib disampaikan di dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pertama, jumlah saham yang dimiliki ke dalam kelompok harta. Kedua, pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai, penghasilan yang dipotong pajak final.

Pelaporan Harta

Jumlah saham yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi berdasarkan nominal per 31 Desember tahun pajak pelaporan. Artinya, bukan per 31 Maret atau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pelaporan PPh Final

Selain itu, kamu juga perlu mencantumkan penghasilan dari penjualan saham, pada lampiran SPT PPh OP bagian penghasilan final.

Kesimpulan

IPO PT Fore Kopi Indonesia menjadi momentum menarik di pasar modal, khususnya bagi investor yang mengikuti tren saham emiten baru. Namun, di balik potensi keuntungan dari aktivitas jual beli saham, penting bagi pelaku usaha dan investor memahami kewajiban perpajakan yang menyertainya.

Setiap transaksi saham memiliki konsekuensi fiskal—baik saat pembelian (melalui pengenaan PPN atas broker fee) maupun penjualan (melalui PPh final 0,5%). Di samping itu, pemilik saham juga wajib melakukan pelaporan secara tepat dalam SPT Tahunan, baik dari sisi kepemilikan aset maupun penghasilan final.

Pemahaman terhadap aspek-aspek pajak ini tidak hanya penting untuk kepatuhan, tetapi juga krusial dalam menyusun strategi investasi yang efisien dan minim risiko hukum. Maka, edukasi perpajakan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aktivitas pasar modal. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru