Surat Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta penjelasan data kepada wajib pajak.
Lazimnya, SP2DK diterbitkan karena ada indikasi ketidakpatuhan atau untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas SP2DK tersebut, wajib pajak kemudian diminta untuk memberikan tanggapan atau respon berupa konfirmasi terkait data yang disampaikan.
Berikut ini kami uraikan perkembangan penerbitan SP2DK oleh DJP dalam periode 2018-2023 sebagaimana yang diungkapkan dalam Buku Tahunan DJP dalam periode tersebut.
Selanjutnya, selain informasi perkembangan jumlah SP2DK yang diterbitkan kami uraikan juga data nilai SP2DK baik berdasarkan per wajib pajak atau per dokumen yang diterbitkan DJP.