Tag
#angsuran PPh Pasal 25
Menampilkan 1-8 dari 8 item
articleAngsuran PPh 25 Dihitung Kembali? Ini yang Perlu Dipahami WP
Angsuran PPh Pasal 25 dapat dihitung kembali oleh DJP dalam kondisi tertentu. Simak dasar hukum, syarat, dan langkah yang dapat dilakukan Wajib Pajak.
18 Jun 2026
- article
DJP Berwenang Hitung Ulang Angsuran PPh Pasal 25, Berikut Alasan dan Mekanismenya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menghitung ulang angsuran PPh Pasal 25 jika penghitungan Wajib Pajak dinilai tidak memadai atau terjadi perubahan kondisi usaha. Simak dasar hukum, alasan penetapan kembali, serta cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai UU PPh dan PER-11/PJ/2025.
11 Mar 2026
articleTak Bisa Pindah Buku, Kini Kelebihan PPh 25 Hanya Bisa Direstitusi atau Dikreditkan
PER-11/PJ/2025: Kelebihan angsuran PPh 25 kini tak bisa dipindahbukukan. Hanya bisa direstitusi atau dikreditkan ke bulan berikutnya. Cek aturan barunya!
11 Jun 2025
articleHarga komoditas Turun, Korporasi Ajukan Diskon PPh 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan perusahaan setiap bulan. Untuk kemudian diakumulasikan di akhir tahun dan kemudian dibandingkan dengan nilai PPh Badan terutang.
14 Agu 2023
articleSektor Penerima Insentif Pajak Covid-19 Ditambah
Pemerintah kembali menambah jumlah sektor usaha atau klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak menerima insentif pajak, dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3 Nov 2021
articleGunakan Insentif Pajak Lagi, DJP Imbau WP Lakukan Pengajuan Ulang
Imbauan ini disampaikan untuk mengingatkan wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif tersebut pada tahun 2020 serta memiliki surat keterangan bebas atau sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan fasilitas, namun ingin memanfaatkan kembali fasilitas itu di tahun 2021.
11 Feb 2021
articlePengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah Jadi 50%
Pemerintah menambah besaran pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, mulai masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020.
24 Agu 2020
articleIngat, Dua Hari Lagi Batas Waktu Pemberitahuan Insentif PPh 25
Pemberitahuan tersebut bisa disampaikan dengan cara mengakses dan log in di situs pajak.go.id. Setelah itu WP bisa memilih menu layanan dan kemudian mengetuk baner KSWP, lalu scroll ke bawah menuju Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Setelah itu silahkan pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan.
12 Mei 2020
