Regulation Update

DJP Rilis Aturan Baru Tentang Tempat Terdaftar Wajib Pajak



DJP Rilis Aturan Baru Tentang Tempat Terdaftar Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penetapan tempat terdaftar wajib pajak, orang pribadi, dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, yang sekaligus mencabut dua ketentuan sebelumnya mengenai hal yang sama, yaitu PER-07/PJ/2020 yang telah diubah dengan PER-05/PJ/2021.

Dalam pertimbangannya, DJP menyebut pembaruan regulasi dilakukan agar ketentuan mengenai tempat terdaftar wajib pajak sejalan dengan ketentuan mengenai Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Secara umum, regulasi baru ini lebih terfokus hanya pada penetapan tempat terdaftar wajib pajak orang pribadi dan badan saja. Sementara pada aturan sebelumnya, cakupan ketentuan lebih luas karena mengatur juga soal pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan cukup rinci.

Kriteria Wajib Pajak dan Tempat Terdaftar

DJP dapat menetapkan tempat terdaftar bagi wajib pajak tertentu, orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak penghasilan, berdasarkan kriteria berikut:

  • Peredaran usaha
  • Jumlah penghasilan
  • Jumlah pembayaran pajak
  • Nilai aset
  • Kewajiban dan ekuitas
  • Tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha
  • Kewarganegaraan
  • Klasifikasi lapangan usaha
  • Grup wajib pajak atau pemilik manfaat
  • Pertimbangan lain Direktur Jenderal Pajak

 

Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Setiap wajib pajak akan ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan kriteria di atas. Terdapat tiga jenis KPP, yaitu:

  1. KPP Wajib Pajak Besar

KPP

Uraian

KPP Besar 1

Untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan

KPP Besar 2

Untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu di sektor industri, perdagangan dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan

KPP Besar 3

Untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan, industri dan perdagangan

KPP Besar 4

Untuk Wajib Pajak BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu

  1. KPP Jakarta Khusus

Terdiri dari KPP untuk wajib pajak penanaman modal asing (PMA), perusahaan masuk bursa, untuk badan dan orang asing serta KPP Minyak dan Gas Bumi. Berikut perinciannya:

  1. KPP PMA 1, untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam.
  2. KPP PMA 2, untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor industri logam dan mesin.
  3. KPP PMA 3, untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor pertambangan dan perdagangan.
  4. KPP PMA 4, untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu.
  5. KPP PMA 5, untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor agrobisnis dan jasa tertentu.
  6. KPP PMA 6, untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor jasa dan perdagangan tertentu.
  7. KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, serta badan-badan khusus (self-regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
  8. KPP Badan dan Orang Asing, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai Pasal 3 UU PPh.
  9. KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi.

  1. KPP Madya

KPP Madya merupakan tempat terdaftar wajib pajak tertentu dalam suatu kantor wilayah.

Penetapan Tempat Terdaftar

Penetapan wajib pajak badan atau orang pribadi pada KPP sesuai kriterianya dilakukan oleh DJP dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk penyelenggara PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memenuhi kriteria namun belum ditetapkan pada KPP tertentu dapat mendaftarkan diri secara self-assessment ke KPP Pratama yang berada di wilayah kerja atau tempat kedudukannya.

Pendaftaran secara self-assessment ke KPP Pratama tersebut dikecualikan untuk wajib pajak sebagai berikut:

  • Wajib pajak minyak dan gas bumi tetap harus mendaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi
  • Wajib pajak badan internasional tetap harus mendaftar di KPP Badan dan Orang Asing
  • Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri, seperti pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PMSE, tetap mendaftar di KPP Badan dan Orang Asing
  • Wajib pajak perwakilan negara asing, pejabat perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabat badan internasional wajib mendaftar di KPP Badan dan Orang Asing

Bila surat keputusan telah diterbitkan, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada KPP penetapan.

Tempat Pengukuhan PKP

KPP tempat terdaftarnya wajib pajak tersebut juga menjadi tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengukuhan PKP dilakukan bila wajib pajak tersebut merupakan pengusaha yang seharusnya atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru