News

Konsultan Tersertifikasi Bertambah, 28 Profesional MUC Lulus USKP A, B, dan C

Konsultan Tersertifikasi Bertambah, 28 Profesional MUC Lulus USKP A, B, dan C

JAKARTA. Daftar konsultan MUC Consulting yang tersertifikasi bertambah panjang. Terbaru, 28 profesional MUC Consulting dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, B, dan C.

Jika diperinci, konsultan MUC Consulting yang lulus USKP tersebut terdiri dari 14 konsultan yang lulus USKP A, 8 konsultan yang lulus USKP B, dan 5 konsultan yang lulus USKP C.

Mereka berasal dari berbagai divisi, baik Tax Compliance, Tax Dispute, Tax Advisory, dan Transfer Pricing. Mereka dinyatakan lulus setelah mengikuti USKP pada Periode II (Agustus 2025), Periode III (Oktober 2025), dan Periode IV (Desember 2025).

Daftar Nama Konsultan MUC Lulus USKP A, B, dan C

Untuk konsultan yang lulus USKP A, yaitu:

  1. Daffa Abyan (Tax Compliance)
  2. Muhammad Nur Hidayah (Tax Compliance)
  3. Isna Nurlaeli (Transfer Pricing)
  4. Meiliana (Transfer Pricing)
  5. Annisa Pratiwi Bulkaini (Transfer Pricing)
  6. Kadek Dwi Astari (Tax Compliance)
  7. Cindy Miranti (Tax Advisory)
  8. Iffa Nurlatifah (Transfer Pricing)
  9. Muhammad Rizki Pratama (Tax Compliance)
  10. Syifa Kamila Akbar (Tax Advisory)
  11. Taufiq Hidayat (Tax Dispute)
  12. Arif Azmi Rianto (Transfer Pricing)
  13. Audina Pramesti (Tax Advisory)
  14. Raysa Prima Annisa (Tax Dispute)

Kemudian, untuk konsultan yang lulus USKP B, yaitu:

  1. Amalia Wahyuana (Tax Dispute)
  2. Franco Hardyan Dewayani Putra (Tax Dispute)
  3. Cahya Fitriana (Tax Advisory)
  4. Hilmi Khuluqy (Tax Dispute)
  5. Ilham Fitratul Maghribi (Tax Dispute)
  6. Raka Devan Ilham M (Tax Dispute)
  7. Cyntia Ayudia (Tax Dispute)
  8. Galuh Insan Sejati (Tax Dispute)
  9. Muhammad Haidar Rauf (Tax Compliance)

Selanjutnya, konsultan MUC yang lulus USKP C yaitu:

  1. Suwarjono (Tax Dispute)
  2. Rischo Genio Septianto (Tax Compliance)
  3. Muhammad Ridho (Tax Compliance)
  4. Ghifari Ilham Aliya (Tax Compliance)
  5. Rakhmah Sofia (Tax Dispute)

Tentang USKP

Sebagai informasi, USKP A merupakan sertifikasi yang menunjukkan tingkat keahlian di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara USKP B merupakan sertifikat yang menunjukkan keahlian dalam memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Namun demikian, pemegang sertifikasi USKP B tidak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Kemudian, USKP C merupakan sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan atas keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan kepada semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru