Perkuat Kepastian Hukum, Wapres Gibran Dorong Percepatan UU Konsultan Pajak
JAKARTA. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendukung rencana lahirnya Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal itu Ia sampaikan dalam audiensi bersama jajaran pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Pertemuan tersebut merupakan momentum strategis untuk menegaskan urgensi penguatan regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkokoh sistem perpajakan nasional.
Gibran menyampaikan, peran konsultan pajak tidak sekadar sebagai pendamping wajib pajak. Menurutnya, konsultan pajak juga berperan sebagai mitra penting pemerintah, dalam menjaga kualitas sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.
“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” ujar Wapres Gibran dalam pertemuan tersebut dikutip Senin (2/3).
Sementara itu Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Wapres. Ia menegaskan bahwa kehadiran UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan organisasi profesi, tetapi demi keuntungan bagi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh.
“Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” lanjut Vaudy menegaskan komitmennya.
Menurut Vaudy, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, sekaligus menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas pendampingan perpajakan di berbagai sektor usaha.
Selain itu, audiensi ini juga menjadi ajang bagi IKPI untuk memaparkan pentingnya literasi perpajakan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi profesi. IKPI menyatakan kesiapannya terlibat aktif dalam berbagai program edukasi dan pendampingan wajib pajak guna memperbesar kontribusi sektor perpajakan terhadap penerimaan negara.
Dengan dukungan dari Wakil Presiden serta komitmen kuat dari IKPI, wacana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak diharapkan dapat segera masuk dalam agenda pembahasan kebijakan strategis nasional sebagai payung hukum yang modern dan berintegritas.