Satu Tahun Aturan GMT di Indonesia: Implementasi dan Tantangan
Penerapan aturan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) di Indonesia secara normatif telah dimulai satu tahun lalu. Tetapi, secara operasional kebijakan yang diatur lewat PMK Nomor 136 tahun 2024 itu, masih menghadapi tantangan kepastian operasional.
Memang, kewajiban menghitung Effective Tax Rate (ETR) 15% sudah melekat sejak tahun pajak 2025. Tetapi, aturan teknis pelaksanaan yang seharusnya menjadi panduan praktis bagi Wajib Pajak hingga kini belum tersedia.
Di titik inilah tantangan utama implementasi muncul. Bukan pada komitmen kebijakannya, melainkan pada kesiapan regulasi teknis dan ekosistem pendukungnya.
GMT dan Pergeseran Lanskap Pajak Global
Lebih dari satu dekade, tatanan perpajakan internasional sedang mengalami pergeseran paling signifikan. Praktik race to the bottom melalui kompetisi tarif pajak rendah untuk menarik investasi asing, kini harus berhadapan dengan GMT.
Melalui ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) atau GMT yang merupakan bagian dari Pilar Dua Proyek Base Erion and Profit Shifting (BEPS) 2.0, negara-negara peserta sepakat menerapkan pajak minimum global sebesar 15%.
Ketentuan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi tertentu. Hal ini menjadikan GMT sebagai new normal dalam perpajakan internasional.
Bagi Indonesia, GMT diberlakukan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan efektif mulai tahun pajak 2025. Sementara itu, Subject-to-Tax Rule (STTR) sebagai treaty-based rule masih menunggu implementasi meskipun Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada September 2024.
Kepentingan Fiskal Indonesia di Balik Adopsi GMT
Sejatinya, penerapan GMT bukan sekadar mengikuti arus global. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan ketentuan ini. Terutama, untuk memperkuat daya tahan fiskalnya.
Tanpa mengadopsi GMT, Indonesia berisiko kehilangan hak atas Pajak Tambahan (Top-up Tax) yang justru dapat dipungut oleh negara lain melalui mekanisme Income Inclusion Rules (IIR) atau Undertaxed Payment Rules (UTPR).
PMK 136 Tahun 2024 menjadi fondasi hukum agar Pajak Tambahan yang timbul dari ETR di bawah 15%, dapat dinikmati Indonesia. Salah satunya, melalui skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Dengan demikian, potensi penerimaan tidak “lari” ke yurisdiksi lain yang lebih siap secara regulasi. Namun, keberadaan fondasi hukum saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan petunjuk teknis yang aplikatif.
Meski demikian, implementasi GMT di tanah air bukan berarti tanpa hambatan. Sejumlah tantangan muncul dan membutuhkan langkah antisipatif segera oleh pemerintah.
Kompleksitas Teknis dan Beban Administratif GMT
Pada praktiknya, GMT merupakan rezim pajak yang sangat teknis dan kompleks,. Tidak hanya bagi bagi wajib pajak, tetapi juga buat konsultan pajak. Perhitungan ETR tidak lagi sederhana karena dilakukan secara jurisdictional blending, yakni digabungkan untuk seluruh entitas dalam satu negara.
Dalam satu yurisdiksi, sebuah grup PMN bisa memiliki puluhan entitas, tetapi status ETR di bawah atau di atas 15% ditentukan secara agregat, bukan per entitas.
Situasi semakin kompleks, ketika ETR suatu negara berada di bawah ambang minimum. Pajak Tambahan dapat dialokasikan melalui tiga mekanisme berbeda. Beberapa di antaranya QDMTT, IIR, atau UTPR. Kesalahan dalam memahami skema ini berpotensi menimbulkan eksposur pajak lintas negara dan sengketa di masa depan.
Tantangan ini diperparah oleh kesiapan internal perusahaan. Kualitas data keuangan, sistem teknologi informasi, hingga sumber daya manusia menjadi faktor krusial. Ketidakakuratan penghitungan ETR atau GloBE Income bukan hanya berdampak fiskal, tetapi juga reputasional.
Kekosongan Aturan Teknis
Hampir setahun sejak PMK 136 Tahun 2024 diterbitkan, aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan GMT masih belum tersedia. Padahal, bagi perusahaan dengan pembukuan tahun kalender 2025, kewajiban penghitungan GMT seharusnya sudah dimulai.
Beberapa aspek krusial, pertama bentuk dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR. Kedua, bentuk dan mekanisme penyampaian notifikasi. Ketiga, kertas kerja penghitungan ETR dan GloBE Income or Loss. Keempat, kepastian kanal pelaporan, apakah melalui sistem digital Coretax atau secara langsung melalui kantor pajak tertentu.
Tanpa kepastian ini, Wajib Pajak terpaksa melakukan interpretasi sendiri atas aturan global yang sangat teknis. Hal ini menjadikan sebuah kondisi yang tidak ideal dalam rezim kepatuhan pajak modern.
Menentukan Orientasi Insentif Pajak
Penerapan GMT juga menantang relevansi insentif pajak konvensional seperti tax holiday dan tax allowance. Bagi Wajib Pajak yang tercakup GMT, insentif tersebut pada akhirnya akan “dinetralkan” melalui Pajak Tambahan jika ETR turun di bawah 15%. Efektivitas insentif menjadi terbatas, dengan manfaat maksimum hanya sebesar selisih tarif nominal PPh Badan Indonesia (22%) terhadap tarif minimum global.
Kondisi ini menuntut pemerintah merumuskan ulang desain insentif yang kompatibel dengan GMT. Insentif harus berfokus pada penurunan biaya investasi secara nyata. Misalnya, melalui subsidi non-pajak atau fasilitas berbasis belanja, tanpa menurunkan ETR secara fiskal.
Dimensi Akuntansi dan Tantangan PSAK 212
Di luar aspek perpajakan, GMT membawa implikasi signifikan terhadap pelaporan keuangan melalui PSAK 212. Standar ini mewajibkan pengungkapan eksposur pajak Pilar Dua secara transparan. Namun, rendahnya pemahaman atas GMT di kalangan Wajib Pajak dan auditor berisiko menghasilkan pengungkapan yang tidak akurat atau inkonsisten.
Situasi ini memperkuat urgensi sinergi antara otoritas fiskal, otoritas pengatur standar akuntansi, dan organisasi profesi. Tanpa panduan teknis dan sosialisasi yang memadai, implementasi GMT berpotensi berubah dari instrumen keadilan pajak menjadi beban administratif yang kontraproduktif.
Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak
Penerapan GMT melalui PMK 136 Tahun 2024 merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi basis pemajakan di tengah perubahan arsitektur pajak global. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan aturan teknis dan ekosistem pendukungnya.
Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang memberikan kepastian administratif, sekaligus memperkuat edukasi lintas sektor. Termasuk, aspek akuntansi PSAK 212 dan reformulasi insentif pajak. Tanpa itu, GMT berisiko menjadi kebijakan yang benar secara normatif, tetapi rapuh dalam implementasi.
Kolaborasi erat antara otoritas pajak, praktisi, dan dunia usaha menjadi kunci agar transisi menuju rezim pajak global ini tidak menghambat iklim investasi, melainkan menjadi momentum membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Khususnya, bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.