Mekanisme Penyesuaian Khusus Penghitungan Laba atau Rugi GloBE
Ferby, Sabila, Pasha dan Sherine
|
Salah satu aspek krusial dalam pemenuhan ketentuan pajak minimum global adalah menentukan Laba atau Rugi GloBE.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), untuk memperoleh Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu entitas konstituen harus dilakukan penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus.
Artikel ini akan mengupas secara spesifik terkait mekanisme penyesuaian khusus penghitungan laba atau rugi GloBE, sesuai ketentuan yang tertuang di dalam PMK 136/2024.
Menurut beleid tersebut, penyesuaian khusus laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen meliputi:
- penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
- penyesuaian untuk bank;
- penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
- penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
- penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Berikut penjelasan masing-masing terkait dengan penyesuaian khusus dalam penghitungan laba atau rugi GloBE.
1. Penyesuaian untuk Perusahaan Asuransi
Klausul ini mengatur terkait dengan perhitungan penyesuaian untuk Perusahaan asuransi terkait Pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh Perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan:
- Setelah laba atau rugi sebelum pajak: Jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
- Sebelum laba atau rugi sebelum pajak: Jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE
2. Penyesuaian untuk Bank
PMK 136/2024 menegaskan bahwa bank merupakan salah sektor yang perlu dilakukan penyesuaian khusus dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBe. Penyesuaian untuk bank dilakukan dalam hal jumlah yang diakui sebagai:
- peningkatan ekuitas suatu entitas konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang dibayarkan atau yang terutang atas modal inti tambahan yang diterbitkan oleh entitas konstituen harus diperlakukan sebagai pengurang; dan
- penurunan ekuitas suatu entitas konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang diterima atau yang akan diterima atas modal inti tambahan yang dipegang oleh entitas konstituen harus diperlakukan sebagai penambah.
Modal inti tambahan merupakan instrumen yang:
- diterbitkan oleh Entitas Konstituen sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku di sektor perbankan;
- dapat dikonversi menjadi ekuitas atau diturunkan nilainya jika terjadi suatu peristiwa pemicu yang telah ditentukan sebelumnya; dan
- dirancang untuk meringankan kerugian dalam kondisi krisis keuangan.
3. Penyesuaian untuk Penghasilan Pelayaran Internasional
Sebagaimana telah diatur di PMK 136/2024, dalam menghitung laba atau rugi GloBE, suatu Grup PMN perlu melakukan penyesuaian apabila terdapat penghasilan pelayaran internasional. Penyesuaian penghasilan pelayaran internasional dilakukan pada suatu Grup PMN yang memiliki 1) Penghasilan Pelayaran Internasional dan 2) Penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang Tertentu. Penyesuaian dilakukan dengan cara mengecualikan penghasilan tersebut dari perhitungan laba atau rugi GloBE dari entitas konstituen dalam Grup PMN di suatu negara atau yurisdiksi.
Cakupan Penghasilan Pelayaran Internasional
Cakupan Penghasilan Pelayaran Internasional adalah penghasilan bersih yang diperoleh entitas konstituen dari kegiatan:
- pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional, baik kapal tersebut dimiliki, disewakan atau dengan cara lain di bawah penguasaan oleh Entitas Konstituen;
- pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional di bawah pengaturan penyewaan slot (slot-chartering arrangement);
- penyewaan kapal beserta perlengkapan, awak, dan pasokan, yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional;
- penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter) untuk penggunaan transportasi penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional, kepada Entitas Konstituen lain;
- partisipasi dalam suatu kumpulan, suatu usaha bersama, atau suatu perwakilan usaha untuk operasi internasional dalam rangka pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal dalam lalu lintas internasional; dan
- penjualan kapal yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional dengan ketentuan kapal tersebut telah digunakan oleh Entitas Konstituen paling singkat satu tahun.
Cakupan Penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang
Adapun cakupan penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang adalah penghasilan bersih yang diperoleh entitas konstituen dari kegiatan yang utamanya terkait dengan pengangkutan penumpang atau barang menggunakan kapal dalam lalu lintas internasional meliputi:
- penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen paling lama tiga tahun;
- penjualan tiket yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran lain untuk perjalanan domestik yang merupakan bagian dari perjalanan internasional;
- penyewaan dan penyimpanan jangka pendek peti kemas atau denda atas keterlambatan pengembalian peti kemas;
- penyediaan jasa kepada perusahaan pelayaran lain oleh ahli mesin, staf pemeliharaan, staf penanganan barang, staf katering, dan personel layanan pelanggan; dan
- penghasilan investasi yang investasinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional.
Mekanisme Penyesuaian
Penghasilan Pelayaran Internasional dan Penghasilan Pelayaran Internasional Penunjang dikecualikan dari penghitungan laba atau rugi GloBE dengan catatan, terdapat manajemen strategis atau komersial yang secara efektif melakukan kegiatan pelayaran internasional di negara atau yurisdiksi entitas konstituen berada.
Sama halnya dengan perlakuan terhadap penghasilan, kerugian yang dialami entitas konstituen dari Grup PMN sehubungan dengan operasi bisnis, termasuk ke dalam pengecualian ini.
Lebih lanjut, jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang yang dikecualikan, maksimal 50% dari jumlah penghasilan pelayaran internasional seluruh entitas konstituen terkait. Agregat penghasilan yang melebihi batas tersebut akan tetap menjadi komponen penghitungan laba GloBE.
Lebih lanjut, biaya atas penghasilan bersih terkait dua tipe kegiatan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi biaya yang secara langsung dapat diatribusikan; dan/atau biaya yang secara tidak langsung dapat diatribusikan.
Dalam konteks ini, biaya yang secara langsung dapat diatribusikan akan dikurangkan sepenuhnya dari penghasilan Entitasi Konstituen. Di sisi lain, biaya yang secara tidak langsung dapat diatribusikan perlu dialokasikan secara proporsional berdasarkan penghasilan Entitas Konstiuen dari kegiatan terkait terhadap total penghasilan.
4. Penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap
Atas laba atau rugi bersih yang digunakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) harus berasal dari laporan keuangan yang sepenuhnya milik Entitas Konstituen (BUT). Dengan kata lain, tidak boleh menggunakan laporan keuangan konsolidasi dengan Entitas Utama.
Namun apabila laporan keuangannya Entitas Konstituen disusun bersamaan dengan Entita Utama, Entitas Konstituen harus menghitung laba/rugi bersih akuntansi keuangan sesuai dengan standar akuntansi, sesuai penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
Pencatatan Laba/Rugi Bersih Akuntansi Keuangan BUT
- Dalam hal BUT yang penghasilannya dapat diatribusikan pada BUT tersebut maka hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang diatribusikan pada BUT tersebut sesuai dengan P3B atau ketentuan domestik yang berlaku
- Dalam hal BUT berasal dari negara yang tidak menerapkan sistem PPh badan namun BUT tetap dikenakan pajak di negara BUT berada maka dalam hanya perlu mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang seharusnya diatribusikan kepada BUT tersebut sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
- Dalam kondisi BUT yang melakukan kegiatan operasional di luar negara BUT berada maka penghasilan yang diakui yakni penghasilan yang dikecualikan di yurisdiksi entitas utama serta dapat diatribusikan kepada kegiatan tersebut. Sedangkan, biaya yang dapat diakui yaitu biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan di yurisdiksi entitas utama serta dapat diatribuskan kepada kegiatan operasional tersebut.
Perhitungan Laba atau Rugi GloBE BUT
Dalam rangka perhitungan laba atau rugi GloBE, rugi GloBE BUT akan diakui sebagai biaya entitas utama apabila rugi BUT diperlakukan sebagai biaya dalam perhitungan pajak di negara entitas utama dan apabila rugi tidak dikompensasikan.
Lalu atas laba GloBE BUT pada tahun berikutnya akan diakui sebagai laba GloBE entitas utama sampai dengan rugi yang telah memenuhi ketentuan. Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan BUT tidak akan diperhitungkan dalam menentukan laba/rugi GloBE entitas utama kecuali sebesar rugi yang telah memenuhi ketentuan.
5. Penyesuaian untuk Flow-Through Entity
Flow-through Entity merupakan entitas yang seluruh penghasilan, biaya, laba, atau ruginya diakui secara langsung oleh pemiliknya, sesuai ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi tempat pendirian Entitas. Kecuali, jika entitas tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau laba berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdikasi lain.
Cakupan Flow-Thtrough entity meliputi;
1. Tax Transparent Entity
Dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity diakui secara langsung oleh pemiliknya, sebesar proporsi kepemilikan Flow-through Entity tersebut, berdasarkan ketentuan perpajakan tempat pemiliknya berada.
Termasuk, Entitas Konstituen yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri dan tidak dikenakan Pajak Tercakup (Covered Tax) atau QDMTT berdasarkan tempat manajemennya, tempat pendiriannya, atau kriteria lainnya dalam menentukan status subjek pajak.
Adapun kepentingan kepemilikan atas suatu Entitas atau BUT yang merupakan Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai kepemilikan melalui tax transparent structure. Syaratnya, kepentingan kepemilikan tersebut dimiliki secara tidak langsung melalui rantai kepemilikan secara langsung oleh pemiliknya, sebesar proporsi kepemilikan Flow-through Entity. Dengan demikian, perlakuan kepemilikan melalui tax transparent structure dilakukan sepanjang:
- Pemiliknya berada di negara atau yurisdiksi yang memperlakukan Entitas tersebut dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi tidak diteruskan langsung ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di mana pemiliknya berada;
- Entitas tersebut tidak memiliki tempat usaha di negara atau yurisdiksi Entitas tersebut didirikan; dan
- Penghasilan, biaya, laba, atau rugi tersebut tidak dapat diatribusikan ke Bentuk Usaha Tetap.
Penghitungan laba atau rugi GloBE entitas konstituen Flow-through Entity, dilakukan dengan mengurangkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity dengan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang dapat dialokasikan kepada pemilik, bukan Entitas Grup yang memiliki kepentingan kepemilikan di Flow-through Entity secara langsung atau melalui tax transparent structure, kecuali:
- Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity; atau
- Setiap Flow-through Entity yang dimiliki oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure.
Kemudian, jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity setelah dilakukan penghitungan dialokasikan kepada:
- Bentuk Usaha Tetap, dalam hal Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap;
- Pemilik Entitas Konstituen, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah pengalokasian ke Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan kepentingan kepemilikannya, dalam hal Flow-through Entity merupakan tax transparent entity bukan Entitas Induk Utama; dan
- Flow-through Entity, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah pengalokasian ke Bentuk Usaha Tetap dalam hal Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama atau reverse hybrid entity. Hal ini dapat diterapkan jika tax transparent entity diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama suatu Grup PMN dalam hal dikendalikan oleh Entitas yang dikecualikan dari GloBE.
Ketentuan di atas harus diterapkan secara terpisah untuk setiap kepentingan kepemilikan dalam Flow-through Entity.
2. Reverse hybrid entity
Dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity tidak diakui secara langsung oleh pemiliknya sampai laba dari Flow-through Entity tersebut didistribusikan ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada.
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.