Status Anak Adopsi Dalam Penghitungan PTKP
Memiliki anak bagi pasangan suami-isteri merupakan anugerah. Bahkan, tak sedikit yang memutuskan untuk mengadopsi anak dari panti asuhan, agar kehidupan keluarganya terasa lebih lengkap.
Ternyata, kehadiran seorang anak dalam kehidupan rumah tangga tidak hanya mewarnai kehidupan, tetapi juga bisa meringankan beban pajak. Dalam konteks pajak, anak merupakan salah satu komponen dalam menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, PTKP adalah jumlah penghasilan wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang bebas dari pengenaan pajak. PTKP berfungsi sebagai batasan minimal penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Setiap wajib pajak orang pribadi berhak mendapatkan PTKP, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Pertanyaannya, apakah anak angkat hasil adopsi bisa diperhtiungkan ke dalam PTKP?
Status Anak Angkat dalam Perhitungan PTKP
Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2021, yang dapat diperhitungkan ke dalam PTKP yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dari ketentuan ini, dapat dipahami bahwa anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam perhitungan PTKP, sepanjang memenuhi syarat sebagai tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak.
Namun jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan maksimal tiga orang untuk setiap keluarga. Artinya, anak angkat bisa dimasukan ke dalam perhitungan PTKP, asalkan tidak melebihi batas maksimum tersebut.
Adapun tambahan PTKP untuk setiap tanggungan tersebut sama, yaitu Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dan tanggungan.
Mekanisme Pengakuan Anak Angkat sebagai Tanggungan
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-112/PJ.41/1995, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar anak angkat dapat dikategorikan sebagai tanggungan, yaitu:
- Tinggal serumah dan hidup bersama dengan Wajib Pajak
- Terbukti tidak memiliki sumber penghasilan sendiri
- Tidak menerima bantuan finansial dari anggota keluarga lain atau orang tua kandungnya
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan hak ini, wajib pajak harus memastikan bahwa anak angkat memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, yaitu:
- memiliki penetapan resmi dari Pengadilan Negeri
- berusia maksimal 18 tahun dan belum menikah
- tinggal serumah dengan wajib pajak
- tidak memiliki penghasilan sendiri
- menjadi tanggungan sepenuhnya tanpa bantuan dari pihak lain.
Membiayai Hidup Bukan Memberi Sumbangan
Namun, perlu dicatat bahwa jika wajib pajak hanya memberikan sumbangan, bantuan parsial, atau tanggung jawab terbatas lainnya, maka hal tersebut tidak memenuhi kriteria tanggungan sepenuhnya untuk tujuan PTKP.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait biaya yang dikeluarkan orang untuk memenuhi kehidupan anak angkat tersebut. Ketika seorang wajib pajak secara resmi mengangkat anak, wajib memenuhi seluruh kebutuhan hidup anak angkat tersebut.
Artinya, perlakuan terhadap anak angkat harus sama seperti yang dilakukan terhadap anak kandung. Hal ini mencakup biaya pendidikan, kesehatan, pangan, sandang, dan kebutuhan lainnya.
Untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam perpajakan, seluruh biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan anak angkat seharusnya diperhitungkan dalam PTKP.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyimpan dan menyiapkan dokumen pendukung yang valid. Misalnya, penetapan pengadilan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa anak tersebut benar-benar menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dokumentasi yang lengkap dan valid sangat penting untuk mendukung klaim PTKP atas anak angkat dalam pelaporan pajak tahunan. (NZR/ASP)