Amerika Keluarkan Panel Kayu Indonesia dari Daftar GSP
Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan komoditas ekspor Indonesia berupa panel kayu dari daftar produk yang mendapat pemotongan bea masuk impor dalam kerangka Generalized System of Preference (GSP).
Keputusan itu yang terbit pada 15 November 2018 tersebut merupakan respons Pemerintah AS atas permohonan Pemerintah Indonesia (16 April 2017) agar otoritas kepabeanan setempat kembali memasukan panel kayu asal Indonesia ke dalam daftar GSP. Kebijakan AS tersebut merupakan hasil review otoritas terkait Negeri Paman Sam atas daftar GSP periode 2017/2018.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, Indonesia mengekspor panel kayu ke AS seniai US$ 176 juta pad atahun 2017. Panel kayu merupakan produk yang penting bagi AS, sebagai bahan baku untuk sejumlah material seperti papan seluncur, material konstruksi, dan set film.
Baca Juga: Jangan Terjebak Perang Tarif!
Selain panel kayu, CNBC mengabarkan Pemerintah AS juga tengah mengevaluasi 124 produk asal Indonesia yang terkait GSP. Evaluasi ini merupakan imbas dari kebijakan perdagangan luar negeri pemerintahan Donald Trump.
Belakangan ini, AS memicu perang dagang dengan beberapa negara, terutama China. Bahkan, AS-China saling melancarkan serangan menggunakan kebijakan perdagangan, dengan menaikan tarif bea masuk atas produk masing-masing negara.
Baca Juga: Pajak, Alat Pemerataan atau Amunisi Perang?
Belum lama ini pemerintah AS dan China sepakat untuk melakukan gencatan senjata dan mengupayakan perundingan. Walaupun hingga saat ini belum ada titik temu. AS menilai, pengenaan bea masuk terhadap produk asal China senilai ratusan miliar dollar telah memukul ekonomi negeri Tirai Bambu. Dengan kondisi seperti itu, AS yakin tidak ada pilihan lain bagi China selain melakukan negosiasi kembali. (AGS/ASP)