Aplikasi e-Faktur DJP Sempat Bermasalah, Ini Penyebabnya
JAKARTA. Aplikasi pembuatan e-faktur yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat tidak bisa diakses sejak hari Jumat (17/1), pukul 17.00 WIB.
Menurut DJP dalam keterangan resminya, hal tersebut disebabkan karena sedang dilakukan maintainance pada aplikasi e-faktur maupun e-Nofa, diantaranya proses migrasi database.
Adapun beberapa aplikasi yang dilakukan maintainance tersebut diantaranya, aplikasi e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host, aplikasi e-Nofa Online, Aplikasi e-Bupot dan Aplikasi VAT Refund.
Namun demikian, DJP memastikan bahwa mulai pagi ini, Senin (20/1) pukul 08.00 WIB aplikasi sudah bisa diakses kembali. "Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,"ujar DJP seperti ditulis dalam keterangannya.
Seperti diketahui, e-faktur merupakan faktur pajak berbentuk elektronik, yang bertujuan untuk mempermudah proses penerbitannya. Sistem ini mulai diberlakukan sejak tahun 2015. Penggunaan e-Faktur diwajibkan kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (ASP)