AS Akan Kenakan Bea Anti Dumping untuk Aluminium China
CNBCIndonesia.com, JAKARTA. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) akan mengenakan bea antidumping dan antisubsidi final terhadap produk lembar aluminium dari China, Rabu (7/11/2018) waktu setempat.
Tarifnya akan berkisar antara 96,3% hingga 176,2%, kata beberapa sumber yang mengetahui hal itu kepada Reuters.
Keputusan itu menandai kali pertama bea final digunakan dalam kasus perdagangan oleh pemerintah AS sejak 1985. Pemerintahan Presiden Donald Trump telah berjanji akan mengambil langkah yang lebih agresif untuk menegakkan perdagangan yang adil dengan China.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memerintahkan Departemen Perdagangan mengenakan lebih banyak bea antidumping dan antisubsidi atas nama industri swasta, dilansir dari Reuters.
Namun, bea untuk lembar aluminium itu lebih rendah dari tarif yang dikenakan kali pertama di April dan Juli, menurut sumber tersebut. Kombinasi tarif awal pajak itu berkisar antara 198,4% hingga 280,46%.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181108070626-4-41142/as-akan-kenakan-bea-antidumping-untuk-aluminium-china