Aturan Pajak Baru tak Pengaruhi Rating
JAKARTA. Perusahaan rating, Moody's Investor Services mengatakan, bahwa peraturan baru Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) soal pajak obligasi luar negeri Indonesia tidak berpengaruh pada peringkat utang para penerbit obligasi.
Dalam siaran pers hari ini (10/12), Moody's mengatakan, penambahan biaya bagi penerbitan obligasi via special purpose vehicle (SPV), karena kena pajak bunga obligasi hingga 20%, tidak akan berpengaruh pada 20 penerbit obligasi dollar AS yang diperingkat oleh Moody's.
"Kalau sampai 20%, hanya akan menambah biaya beberapa dollar AS saja bagi para penerbit obligasi," kata AVP-Analyst Ivan Palacios.
Gary Lau, Moody's Senior Vice President mengatakan, memang tambahan pembayaran pajak akan menjadi beban tambahan bagi para penerbit obligasi. Cuma, tambahan ini hanya mewakili sekitar 1% dari jumlah total obligasi dollar AS yang diterbitkan. Jadi, tidak akan berpengaruh secara material terhadap metrik utang yang mempengaruhi rating.
Tambahan biaya ini berarti, bahwa pembiayaan kembali untuk obligasi dollar AS ini akan tergantung pada pinjaman bank atau obligasi dalam negeri, yang bisa memicu penerbitan baru. Apalagi, beberapa penerbit obligasi global ini mempersiapkan pembelian kembali obligasi mereka.
Penukaran obligasi global dengan utang bank atau obligasi domestik bisa memberi implikasi negatif atas profil jatuh tempo utang. Sehingga, meningkatkan risiko keuangan perusahaan kalau pembelian kembali ini dibiayai oleh utang bank jangka pendek.
Namun, Moody's masih melihat bahwa Indonesia masih menjadi tempat yang menarik untuk modal asing. Terutama dengan peningkatan peringkat yang dilakukan Moody's untuk utang pemerintah sebelumnya.
Kontan Online
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7783&q=&hlm=1