News

Aturan Pajak E-commerce Mudahkan Proses Impor Barang Lewat Marketplace



Aturan Pajak E-commerce Mudahkan Proses Impor Barang Lewat Marketplace

Pemerintah mengungkapkan aturan pajak untuk transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce mempermudah impor barang melalui platform marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 yang mengatur hal tersebut, disebutkan bahwa platform marketplace wajib menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP), dalam penyerahan barang impor.

Dengan menggunakan skema ini, maka semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penjual. Termasuk kewajiban untuk membayar bea masuk atas barang impor tersebut.

Sehingga setiap barang yang diimpor oleh pembeli dari Indonesia tidak akan bermasalah dengan pajaknya. Menurut DJBC, seperti yang diberitakan Bisnis Indonesia, edisi Rabu (23/1/2019), kondisi ini akan menguntungkan pemerintah karena tidak perlu hawatir barang tersebut masuk tanpa membayar bea masuk.

Sedangkan bagi pembeli asal Indonesia akan diringankan dari aspek biaya dan proses impor yang harus dijalani lebih sederhana.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pelaku E-commerce Tidak Wajib NPWP

Bagi penyedia platform marketplace yang tidak menggunakan skema DDP, maka DJBC akan mencabut izin sebagai penyedia platform marketplace. Dengan begitu, marketplace tersebut tidak bisa memproses impor barang.

Sebagai informasi, impor barang yang boleh dilakukan melalui platform marketplace hanya yang memiliki nilai pabean US$ 1.500 ke bawah. Untuk impor barang yang nilai pabeannya diatas US$ 1.500 tidak wajib menggunakan skema DDP dan tidak masuk dalam kategori impor barang yang dilakukan melalui platform marketplace.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru