Aturan Tax Holiday Direvisi, Kriteria Diperluas
JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani telah menandatangani aturan perubahan mengenai pemberian insentif pembebasan pajak dalam waktu tertentu atau yang biasa disebut tax holiday. Sebelumnya, aturan mengenai tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159 Tahun 2015.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan Beleid perubahan saat ini sedang menunggu pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara umum, perubahan aturan ini akan membuat mekanisme pemberian fasilitas tax holiday lebih mudah, transparan, cepat dan jelas dibandingkan sebelumnya. Selain itu, aturan yang baru ini juga akan mencangkup lebih banyak sektor industri yang bisa mendapatkan keuntungan bebas bayar pajak penghasilan (PPh).
“Kalau dulu, yang boleh mendapatkan tax holiday itu definisinya wajib pajak baru, perusahaan baru. Kalau sekarang definisinya menjadi penanaman modal baru,” kata Robert, dalam keterangan persnya, Senin (3/4).
Dengan perubahan definisi ini, maka perusahaan yang sudah lama ada bisa mendapatkannya asalkan memiliki rencana untuk mengembangkan usahanya di segmentasi industri baru.
Selain memperluas subjek penerima tax holiday, aturan baru ini dianggap lebih presisi dan transparan dalam menentukan kelayakan perusahaan mendapatkan fasilitas ini. Sebab, di dalam beleid ini ditegaskan hanya ada dua indicator kelayakan mendapatkan tax holiday.
Pertama, besaran investasi dan kedua sektor industri yang akan dikembangkan. Terkait besaran investasi, pemerintah membaginya kedalam enam cluster. Sementara, untuk jenis industri kedalam 17 sektor industri saja (Lihat table).
Jenis Industri yang layak mendapat Tax Holiday
No |
Jenis Industri |
1 |
Industri logam dasar hulu |
2 |
Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya |
3 |
Industri petrokimia, yang berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara dengan atau tanpa turunannya |
4 |
Inudtsri kimia dasar anorganik |
5 |
Industri kimia dasar organik |
6 |
Industri bahan baku farmasi |
7 |
Industri pembuatan semi konduktor dan komponmen utama komputer lainnya |
8 |
Industri pembuatan komponen utama pembuatan perlatan komunikasi |
9 |
Industri pembuatan komponen utama pembuatan alat kesehatan |
10 |
Industri pembuatan komponen utama pembuatan mesin industri |
11 |
Industri pembuatan komponen utama pembuatan mesin |
12 |
Industri pembuatan komponen utama pembuatan robotik |
13 |
industri pembuatan komponen utama pembuatan kapal |
14 |
Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang |
15 |
Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi |
16 |
Industri mesin pembangkit tenaga listrik |
17 |
Industri infrastruktur ekonomi |
Cukup Lima Hari
Dengan perubahan aturan ini, pemerintah juga memastikan bahwa proses pengajuan permohonan tax holiday selain lebih transparan juga akan lebih cepat. Jika tadinya, proses pemberian persetujuan permohonan bisa memakan waktu hingga 145 hari, kini hanya perlu waktu 5 hari.
“Ini karena tidak perlu diuji oleh komite, Menteri keuangan akan memutuskan langsung berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM),” tegas Robert.
Robert juga menjelaskan, selain mendapatkan pembebasan pajak, perusahaan juga akan mendapatkan pengurangan 50% dari nilai pajak terutang pajak selama dua tahun, setelah periode bebas pajak berakhir. Jadi, jika sebuah perusahaan mendapatkan tax holiday 5 tahun, pada tahun ke-6 dan ke-7 diberikan diskon pajak masing-masing sebesar 50%.