Aturan Turunan Pajak e-COmmerce Disiapkan
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). Akan tetapi, pemerintah belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan diterbitkan.
Beberapahal yang sedang dibahas pemerintah antara lain, mengenai identitas yang wajib dilaporkan. Selain itu, hal yang juga dibicarakan antara penyedia platform dan pemerintah adalah tentang mekanisme pelaporan, termasuk soal saluran pelaporannya, seperti teknologi informai (IT).
Baca Juga: Dasar Hukum Pemajakan E-commerce
Seperti diketahui, dalam PMK 210, pemerintah mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan transaksi yang dilakukan melalui marketplace, antara penjual dan pembeli.
Beberapa hal lain yang diatur di dalam beleid ini adalah setiap pedagang diwajibkan menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada marketplace.
Meski demikian, tidak ada wajib pajak baru yang timbul karena aturan ini. Jenis pajak yang berlaku antara perdagangan e-commerce dan konvensional tetap sama, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).