Balas Uni Eropa, Indonesia Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 25% Untuk Produk Susu Asal Eropa
JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan merespon kebijakan yang dikeluarkan Komisi Uni Eropa yang mengenakan bea masuk 18% terhadap produk CPO asal Indonesia. Terkait hal itu, Indonesia akan memberlakukan bea masuk terhadap produk susu dan olahan yang berasal dari Benua Biru tersebut.
Adapun besaran bea masuk yang akan dipungut dari produk susu asal Eropa adalah antara 18%-25%. Oleh karenanya, pemerintah meminta importir produk susu yang selama ini dipasok dari Eropa, untuk mulai mencari suplier lain.
Sebagai alternatif, pemerintah menyebut Australia, New Zaeland, Amerika Serikat dan India sebagai negara yang bisa dijadikan penggani Eropa.
Kondisi ini akan membuat hubungan Indonesia-Uni Eropa seperti hubungan China-Amerika Serikat yang terlibat perang dagang.
Baca Juga: Jangan Terjebak Perang Tarif!
Sebagai informasi Uni Eropa adalah adalah salah satu tujuan ekspor Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Juni 2019, tercatat nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa mencapai US$ 7,22 miliar atau sekitar 9,73% dari total ekspor. Sementara itu, total impor dari Uni Eropa ke Indonesia pada periode tersebut mencapai US$ 5,85 miliar atau 8,20% dari total impor.