Bangun Principle Hub di Malaysia Akan Mendapat Insentif Tarif Pajak 10%
KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia akan meluncurkan insentif perpajakan bagi perusahaan yang mendirikan pusat bisnisnya atau principle hub (PH) di sana. Hal itu disampaikan oleh Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau Malaysian Investment Development Authority (MIDA), Selasa (8/10).
Sebagaimana dikutip dari Kontan, besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut mencapai 10%, atau lebih rendah dari tarif PPh badan yang saat ini berlaku di sana yaitu 24%.
Pemberian insentifini terbuka baik bagi perusahaan lokal maupun multinasional. Namun, ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin mendapat fasilitas tersebut.
Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax
Rencananya kebijakan ini akan direalisasikan mulai tahun 2019. Dengan kebijakan ini pemerintah Malaysia berharap bisa lebih kompetitif dengan negara-negara di kawasan Asia-Pasific.
Namun demikian, insentif Principle Hub bukan hal yang baru bagi Malaysia. Sebab, pada tahun 2015 Malaysia sudah memperkenalkan instrumen ini.
Kebijakan ini dianggap tepat jika dilakukan tahun ini. Untuk mengantisipasi dampak perang dagang antara pemerintah China dan Amerika Serikat (AS), sehingga banyak perusahaan China yang merelokasi perusahaannya ke berbagai negara.