News

Bea Masuk Anti Dumping Atas Produk China Ini Diperpanjang



Bea Masuk Anti Dumping Atas Produk China Ini Diperpanjang

JAKARTA-- Pemerintah menerbitkan aturan terkait pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk H section dan I section asal China. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2019.

Aturan tersebut memperpanjang waktu pengenaan bea masuk anti dumping atas produk tersebut, yang sbeelumnya diatur dalam PMK nomor 242/PMK.010/2015 yang hanya berlaku selama lima tahun.

Baca Juga: Otoritas Pajak Simplifikasi Surat Keterangan Domisili

Adapun yang dimaksud dengan produk H dan I section meliputi barang-barang impor produk dari besi atau baja bukan paduan, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi dengen tinggi 80 mili meter atau lebih. Produk-produk tersebut termasuk ke dalam pos tarif 7216.33.11, 7216.33.19, 7216.32.10 dan 7216.32.90.

Sementara besaran tarif Bea masuk anti dumping tidak berubah, yaitu sebesar 11,93% dan akan dikenakan kepada seluruh eksportir dari negara China. 

Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor

Sebagaimana diketahui, bahwa kebijakan pengenaan bea masuk anti dumping dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri. Bea masuk tersebut nantinya akan dikenakan sebagai tambahan bea masuk umum atau most favoured nation dan tambahan bea masuk preferensi yang timbul berdasarkan skema perjanjian dagang internasional.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru