News

Bebas Pajak bagi Penanaman Modal Jumbo



Bebas Pajak bagi Penanaman Modal Jumbo

JAKARTA. Kabar baik bagi para investor sektor riil, terutama yang menanamkan modalnya dalam skala jumbo. Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) sampai 20 tahun investasi bernilai besar.

Jika tidak ada aral, hari ini Kementerian Keuangan akan merilis Peraturan Menteri Keuangan tentang kebijakan perpajakan yang mencakup bebas pajak (tax holiday) dan potongan pajak (tax allowance). Selain dua insentif pajak tersebut, pemerintah akan merilis pajak (tax allowance). Selain dua insentif pajak tersebut, pemerintah akan merilis aturan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan mekanisme pemeriksaan gabungan pajak.

 

Sebagai gambaran, aturan insentif investasi saat ini, yakni PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan antara 10%-100%. Jangka waktu maksimal 15 tahun.

Nah, lewat aturan baru, pemerintah menawarkan, investasi di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan insentif bebas PPh badan selama 20 tahun. “Aturan ini untuk mendukung tekad pemerintah agar ekspor dan investasi meningkat,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Rabu (28/3) malam.

Yang menarik, pemberian insentif tersebut berlaku untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar. Sebagai contoh, nilai investasi antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun berhak mendapat insentif lima tahun.

Sementara untuk restitusi pajak akan dipercepat menjadi sebulan, untuk perusahaan yang mempunyai i track record bagus, atau well established. Selama ini, restitusi pajak rata-rata 47 pekan. Adapun pemeriksaan pajak akan digabungkan dan dikoordinasikan.

Misalnya untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hanya menghadapi pemeriksaan sekali saja oleh iga instansi pemeriksa sekaligus, yakni Ditjen Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Aturan insentif ini menyasar industri hulu. “Seperti migas, baja dan kimia,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF).

Beleid berlaku umum

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas) WIsnu Purbawa membenarkan, Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK baru hari ini. Pihaknya senantiasa berkoordinasi secara regular dengan Kemkeu dan memberikan masukan dan usulan mengenai insentif fiskal khususnya untuk hulu migas.

Informasi perubahan fskal di beberapa Negara utama terkait sektor hulu migas juga termasuk yang disampaikan Kemkeu. “Sebagai informasi awal, poin penting adalah ketentuan berlaku umum untuk industri hulu, termasuk hulu migas. Tapi pastinya menunggu PMK-nya terbit, sehingga bisa lebih jelas,” kata Wsnu, Rabu (28/3).

PT Pertamina menyambut baik kebijakan tersebut. “Kita banyak menggarap megaproyek terutama pengolahan dan petrokimia yang nilainya cukup besar,” kata Arief Budiman, Direktur Keuangan Pertamina.

Wisnu optimistis kebijakan baru ini akan merangsang industri di dalam negeri semakin bergairah. “Insya Alloh akan membuat investasi di Indonesia, termasuk hulu migas akan bergairah dan bisa meningkat,” ujarnya.

Tapi ia tidak merinci poin-poin penting dalam PMK tersebut. “Teknis dari PMK, baiknya dikonfirmasi langsung dengan Kemkeu, setelah PMK tersebut terbit nesk (Hari ini),” terang Wisnu.

Sebagai perbandingan pula, PMK No. 159/PMK.010/2015, menyebutkan Sembilan bidang usaha yang bisa mendapatkan tax holiday dengan investasi minimal Rp 1 triliun. Kecuali industri telematika dan informatika dimulai dari Rp 500 miliar.

Kesembilan industri pionir tersebut adalah logam hulu, pengilangan minyak, industri kimia dasar organik dari migas, industri permesinan yang menghasilkan mesin industrti, pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan. Selanjutnya industri telekominukasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) serta infrastruktur ekonomi selain dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru