Tax Clinic

Berikut Cara Sampaikan Pengadauan Perpajakan Terbaru



Berikut Cara Sampaikan Pengadauan Perpajakan Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ubah tata cara menyampaikan pengaduan oleh Wajib Pajak. Perubahan itu tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 yang dirilis pada 28 November 2025.

Lewat beleid itu, DJP mengklasifikasikan materi pengaduan menjadi tiga kelompok, yaitu pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai.

Sebelumnya, layanan pengaduan yang dibuka DJP hanya terbuka untuk pengaduan pelayanan perpajakan saja. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2019.

DJP dalam pertimbangannya menyebut penerbitan ketentuan baru tentang pengaduan ini dilakukan agar pelayanan perpajakan diberikan sesuai ketentuan, standar maupun kode etik yang berlaku.

Jenis Pengaduan Perpajakan

Berikut adalah uraian tentang tata cara penyampaian ketiga pengaduan tersebut.

1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Pengaduan pelayanan perpajakan berisi tentang informasi terkait dengan dugaan pelayanan perpajakan. Termasuk, mengenai sarana dan prasarana yang disediakan DJP yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan maupun ketentuan.

Kemudian, saat melaporkan Wajib Pajak harus menyampaikan informasi seperti nama Pelapor, nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor, pihak Terlapor, tanggal kejadian, uraian pengaduan, dan bukti pendukung jika diperlukan.

Jangka waktu penyampaian aduan maksimal 30 hari setelah pelayanan diterima Wajib Pajak.

2. Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan

Pengaduan tindak pidana perpajakan berisi tentang permintaan penindakan hukum seseorang atau badan karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Pengaduan yang disampaikan minimal harus memuat:

  1. judul pengaduan;
  2. nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor;
  3. identitas pihak Terlapor yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. lokasi kejadian berupa tempat kejadian, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana Terlapor terdaftar atau seharusnya terdaftar dan/atau lokasi yang terindikasi sebagai tempat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. uraian pengaduan
  6. bukti pendukung pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan jika diperlukan.

Untuk uraian pengaduan dapat berisi informasi terkait cara atau modus dari peristiwa maupun perbuatan yang mengindikasikan adanya tindak pidana di bidang perpajakan dan waktu kejadian, yaitu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, yang menggambarkan waktu atau periode waktu yang terindikasi sebagai saat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan;

3. Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai

Pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai berisikan informasi sehubungan dengan pelanggaran atas kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pelanggaran yang diadukan dapat yang akan, sedang atau telah terjadi.

Pengaduan tersebut harus memuat judul pengaduan, nama Pelapor, nomor telepon atau alamat email Pelapor, pihak Terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian maupun uraian pengaduan.

Cara Menyampaikan Pengaduan

Untuk menyampaikan pengaduan pelayanan perpajakan, tindak pidana perpajakan maupun kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai, DJP menyiapkan saluran khusus yaitu melalui:

  1. telepon: (021) 1500200
  2. surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id
  3. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. portal Wajib Pajak
  5. tatap muka
  6. surat tertulis

Setelah menyampaikan laporan, DJP selanjutnya akan memberikan tanda terima atau bukti penyampaian pengaduan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru